Komisi VII DPR apresiasi pengesahan kebijakan penghapusan utang UMKM
7 November 2024 11:21 WIB
Pimpinan Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya, Jakarta, Kamis (7/11/2024) (ANTARA/HO-Komisi VII)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya.
Ia menilai langkah tersebut dilaksanakan sebagai upaya dukungan kepada pelaku UMKM yang selama ini terdampak masalah ekonomi di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
“Apa yang dilakukan oleh Pak Presiden adalah hal yang baik. Kebijakan ini akan meringankan para petani, nelayan dan seluruh pelaku UMKM kita yang selama ini terbebani utang. Apalagi beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat menurun,” kata Chusnunia di Jakarta, Kamis.
Chusnunia mengungkapkan bahwa dirinya akan turut mengawal aturan baru tersebut untuk memastikan hanya pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan bantuan penghapusan piutang.
“Ini perlu kita kawal untuk memastikan siapa saja yang benar-benar butuh bantuan. Jangan sampai justru ini tidak tepat sasaran” tegasnya.
Chusnunia berharap melalui kebijakan ini para pelaku UMKM menemukan semangat barunya untuk terus berjuang dan lepas dari segala beban yang membelenggunya. Dirinya juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian Indonesia.
Baca juga: Asosiasi harap ada mekanisme ketat dalam penghapusan utang UMKM
Dengan begitu upaya untuk memajukan perekonomian negara adalah dengan membantu pelaku UMKM untuk terus berkembang.
“Pelaku UMKM adalah ujung tombak ekonomi kita maka dari itu kita semua wajib turut membantu memperhatikan mereka agar mereka terus berkembang” ujarnya
Adapun pada Selasa sore (5/11), Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Kepala Negara itu mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait. Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Baca juga: Ekonom yakini penghapusan utang UMKM bisa turunkan kemiskinan
Ia menilai langkah tersebut dilaksanakan sebagai upaya dukungan kepada pelaku UMKM yang selama ini terdampak masalah ekonomi di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
“Apa yang dilakukan oleh Pak Presiden adalah hal yang baik. Kebijakan ini akan meringankan para petani, nelayan dan seluruh pelaku UMKM kita yang selama ini terbebani utang. Apalagi beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat menurun,” kata Chusnunia di Jakarta, Kamis.
Chusnunia mengungkapkan bahwa dirinya akan turut mengawal aturan baru tersebut untuk memastikan hanya pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan bantuan penghapusan piutang.
“Ini perlu kita kawal untuk memastikan siapa saja yang benar-benar butuh bantuan. Jangan sampai justru ini tidak tepat sasaran” tegasnya.
Chusnunia berharap melalui kebijakan ini para pelaku UMKM menemukan semangat barunya untuk terus berjuang dan lepas dari segala beban yang membelenggunya. Dirinya juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian Indonesia.
Baca juga: Asosiasi harap ada mekanisme ketat dalam penghapusan utang UMKM
Dengan begitu upaya untuk memajukan perekonomian negara adalah dengan membantu pelaku UMKM untuk terus berkembang.
“Pelaku UMKM adalah ujung tombak ekonomi kita maka dari itu kita semua wajib turut membantu memperhatikan mereka agar mereka terus berkembang” ujarnya
Adapun pada Selasa sore (5/11), Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Kepala Negara itu mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait. Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Baca juga: Ekonom yakini penghapusan utang UMKM bisa turunkan kemiskinan
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: