Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan termasuk civitas akademika dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.

“Sebagai generasi penerus bangsa, rekan-rekan mahasiswa saya harapkan untuk bersama-sama memiliki integritas dan sensitivitas yang tinggi untuk mencegah perilaku koruptif di sekitar kita, di lingkungan keluarga, kampus, pekerjaan nantinya serta masyarakat,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena di Jakarta, Kamis.

Ia menuturkan penerapan tata kelola yang baik dengan integritas tinggi menjadi salah satu fondasi pelaksanaan sebuah organisasi. Ia menekankan standar etika yang tinggi diperlukan untuk mencegah terjadinya fraud di sektor jasa keuangan.

“OJK mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara menyeluruh di sektor jasa keuangan,” ujar Sophia.

Saat ini telah terdapat 73 lembaga jasa keuangan yang melaporkan ke OJK telah memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP.

Untuk meningkatkan tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan POJK Nomor 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.

Selain itu, OJK juga menerapkan Strategi Anti Fraud di internal yang terdiri dari empat pilar utama yaitu Asses, Prevent, Detect, dan Respond.

Pilar Asses merupakan proses identifikasi risiko kecurangan serta pelaksanaan mitigasi/kontrol atas risiko kecurangan tersebut (fraud risk assessment/FRA). Pilar Prevent berkaitan dengan proses Know Your employee (KYE), penyampaian rutin LHKPN, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Penandatangan Pakta Integritas secara rutin (tahunan), Roadshow Governansi dan forum penguatan governansi.

Pilar Detect adalah pelaksanaan Audit Internal dan Whistleblowing System (WBS) yang menjamin identitas kerahasiaan pelapor. Pilar Respond berkenaan dengan tindak lanjut dari laporan pengaduan atau WBS atas indikasi kecurangan yang terjadi di OJK melalui audit khusus dan pemberian sanksi oleh Komite Etik.

Ke depan, OJK sedang mengkaji penggunaan Generative Artificial Intelligence yang dapat dimanfaatkan untuk proses penilaian risiko, perencanaan obyek audit, pelaksanaan asurans, pelaporan asurans, hingga deteksi fraud.

Baca juga: OJK perkuat penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan
Baca juga: OJK: Stabilitas sektor jasa keuangan RI terjaga baik