Denpasar (ANTARA) - Korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat. Korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja dan terjadi di berbagai lingkungan seperti pemerintahan, lembaga penegak hukum, dan perusahaan swasta.

Lembaga Transparency International, yang setiap tahunnya merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK), mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan tidak pantas dan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat publik, baik politikus atau pegawai negeri, demi memperkaya diri sendiri atau orang-orang terdekat dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan oleh publik.

Penulis Jack Bologne dalam bukunya The Accountant Handbook of Fraud and Commercial Crime, seperti yang disadur oleh BPKP dalam bukunya Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional tahun 1999 menjelaskan penyebab terjadinya korupsi melalui Teori GONE. Teori ini menyebutkan bahwa korupsi terjadi karena empat sebab, yakni Greed atau keserakahan, Opportunity atau kesempatan, Need atau kebutuhan, dan Exposes atau pengungkapan.

Lemahnya penegakan hukum juga acap kali dianggap sebagai penyebab korupsi di Indonesia tumbuh subur seperti jamur di musim hujan. Meski sudah ada lembaga antirasuah KPK, kepolisian, dan kejaksaan, tindak pidana korupsi terus terjadi melibatkan banyak penyelenggara negara dari tingkat pusat hingga daerah. Sementara efek jera yang diharapkan dapat menekan jumlah korupsi belum juga optimal hasilnya.

Di Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengelompokkan korupsi ke dalam tujuh jenis. Ketujuh jenis tersebut adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan terdapat 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023, dengan jumlah tersangka mencapai 1.695 orang dan jumlah kerugian negara sebesar Rp28,4 triliun. Bila dibandingkan dengan data tahun sebelumnya, terjadi peningkatan yang cukup signifikan yakni tercatat 579 kasus dengan 1.396 tersangka dan jumlah kerugian negara sebesar Rp42,747 triliun pada tahun 2022.

Tercatat, kasus-kasus korupsi yang mencuri perhatian masyarakat diantaranya yakni korupsi tata niaga timah, korupsi kuota impor gula, korupsi BTS 4G, kasus BLBI dan yang paling mencengangkan adalah kasus mafia peradilan yang melibatkan Zarof Ricar dan keluarga Tannur.

Ya, korupsi sudah menjadi musuh bersama rakyat Indonesia. Korupsi dapat mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, timpangnya pendapatan, dan menurunnya tingkat kebahagiaan masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdananya usai dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024--2029 pada 20 Oktober lalu di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, dengan tegas menyatakan korupsi membahayakan negara, membahayakan masa depan Indonesia, dan membahayakan masa depan anak dan cucu.

Karena itu pula, akhirnya Prabowo Subianto berbicara dengan lantang berani melawan korupsi melalui berbagai strategi, di antaranya perbaikan sistem yang terdigitalisasi dan mengedepankan penegakan hukum yang tegas. Ini merupakan bentuk komitmen dari seorang Presiden yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama seperti yang termaktub dalam Astacita Prabowo-Gibran butir ketujuh yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.


Ing Ngarsa Sung Tuladha

Ing ngarsa sung tulodha merupakan semboyan Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara yang memiliki makna "di depan memberikan contoh". Semboyan ini memiliki makna bahwa seorang pemimpin harus mampu memberikan teladan yang baik dalam sikap, perilaku, kebijakan, maupun pemikirannya.

Berangkat dari semboyan inilah, seorang pemimpin itu harus menjadi contoh bagi orang-orang yang dipimpinnya. Semua pejabat dari semua tingkatan eselon baik pusat maupun daerah harus memberi teladan untuk menjadi pemimpin yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta menjalankan pemerintahan dengan sebersih-bersihnya.

Pertama kali dalam sejarah, usai melantik para menteri, wakil menteri dan kepala badan/lembaga Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto menggelar retreat di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, dengan tujuan memberikan pembekalan kepada para pembantunya, yang salah satu materinya berkaitan dengan pencegahan korupsi.

Retreat tersebut menekankan pentingnya komitmen pencegahan korupsi yang dimulai dari tingkat pemimpin serta memastikan terbentuknya integritas di seluruh jajaran pemerintahan.

Pembekalan yang digelar di kawasan Lembah Tidar tersebut mewajibkan pesertanya untuk mengenakan seragam khusus bercorak loreng dari Komponen Cadangan (Komcad) dan bermalam di dalam tenda. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 3 hari itu, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih digembleng untuk meningkatkan kedisiplinan, kesetiaan, kekompakan dalam rangka membangun sebuah tim kerja yang solid, dan mampu saling bekerja sama.

Dengan mengumpulkan para pembantunya di Akmil tersebut, Presiden berlatar belakang militer dengan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat tersebut secara eksplisit ingin memberikan sinyal kuat kepada semua aparat yang berada di bawahnya dan rakyat Indonesia bahwa pemimpin harus berani mengambil berbagai langkah yang tegas sehingga pemimpin yang berintegritas tinggi akan menjadi teladan bagi para bawahannya.


Semua harus terlibat

Ibarat ilalang liar, dari tahun ke tahun, korupsi tak pernah bisa habis dibabat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.

Dalam upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi, pihak penegak hukum tidak bisa kerja sendirian. Butuh kolaborasi dalam pemberantasan korupsi. Semua pihak harus terlibat tanpa terkecuali. Masyarakat harus turut membantu dan aktif dalam mengawasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Keluarga dan lingkungan sosial juga memegang peran penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Mereka dapat membantu dengan membentuk karakter anak-anak. Dukungan keluarga dalam melakukan pendidikan antikorupsi sejak dini dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi sangat dibutuhkan.

Dalam berbagai kesempatan, Prabowo Subianto terus mengajak seluruh elemen, mulai dari penegak hukum, tokoh agama, cendekiawan, pimpinan politik, pemuda, pendidik, lembaga sosial masyarakat, hingga pengusaha bisa berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Dalam ranah penegakan hukum, Kepala Negara punya kekuasaan memerintah Kapolri dan Jaksa Agung untuk terus melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Pengawasan yang melekat dan sistematis pun tidak kalah penting dari upaya penegakan hukum yang tegas dalam penindakan tindak pidana korupsi. Masih banyak kebocoran dan penyimpangan anggaran yang terjadi. Kolusi membudaya di antara sejumlah oknum penyelenggara negara, oknum pejabat politik, dan pengusaha nakal sehingga perlu dibangun suatu sistem yang mampu menekan bahkan menghilangkan praktik-praktik korupsi di negara kita.

Sistem yang terdigitalisasi diharapkan mampu membunuh hasrat, nafsu, dan keserakahan dari oknum-oknum yang berniat memperkaya dirinya sendiri dan kelompoknya dengan menghalalkan segala cara termasuk melakukan tindak pidana korupsi.

Penguatan institusi penegakan hukum harus tetap berlanjut. Jangan ada lagi upaya-upaya pelemahan penegak hukum baik itu di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Biarkan para penegak hukum itu bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Prabowo Subianto pun meyakini jika pemerintahan yang dipimpinnya akan bersih dari praktik-praktik korupsi asalkan kualitas hidup para pengambil keputusannya terjamin dan sejahtera. Dengan strategi menjamin kualitas hidup pejabat, Presiden percaya dalam waktu dekat Indonesia dapat menunjukkan pemerintahan yang bersih di setiap tingkatan.

Pembentukan Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, satu di antara tujuh desk atau satuan kerja lintas kementerian dan lembaga yang diinisiasi oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan yang tujuannya untuk mengakselerasi penanganan tujuh persoalan yang menjadi prioritas 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, harus diapresiasi. Spektrum korupsi itu luas sehingga dibutuhkan banyak pihak agar korupsi dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Dengan semangat perubahan, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka diharapkan dapat melangkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Meskipun pemerintahan ini masih seumur jagung dan perjalanannya masih panjang, asa rakyat Indonesia akan terciptanya lingkungan yang bebas dari praktik korupsi, tetap membuncah.
Sejumlah siswa menandatangani papan saat deklarasi program Sekolah Jujur Sekolah Saya antikorupsi di SD Negeri Sendangmulyo 4, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). Kegiatan deklarasi dan peluncuran aplikasi Bang Angsa (Bangga Anggaran Terlaksana dan Terbaca) yang diikuti 600 siswa dan guru tersebut digelar oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang berkolaborasi dengan pihak sekolah bertujuan untuk mengajarkan kepada siswa untuk menolak korupsi serta membangun ekosistem yang antikorupsi di lingkungan sekitar maupun di sekolah mereka sendiri. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.


Editor: Achmad Zaenal M