Jakarta (ANTARA) - Makin ciamik, dalam 2 dekade terakhir, produk halal kian dilirik konsumen di seluruh dunia. Tak lagi terbatas bagi pasar muslim saja, alur produk halal kini mengalir deras, menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk non-muslim, yang semakin menyadari pentingnya kualitas, keamanan, dan nilai etis di balik produk yang mereka konsumsi.

Tren ini mencerminkan perubahan signifikan dalam pola pikir konsumen global yang semakin menghargai transparansi, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial dalam setiap keputusan pembelian mereka. Produk halal, dengan prinsip-prinsipnya yang jelas, kini bukan sekadar pilihan religius, tetapi juga simbol kepercayaan dan kualitas yang universal.

Per 2024, World Population Review mencatat jumlah muslim di seluruh dunia nyaris menyentuh dua miliar jiwa dengan tingkat konsumsi, menurut laporan State of the Global Islamic Economic (SGIE) 2023/2024, mencapai 2,29 triliun dolar AS pada 2022 di sektor makanan, farmasi, kosmetik, fesyen, perjalanan dan media, hingga rekreasi halal. Selain itu, aset keuangan Islam diperkirakan mencapai 3,96 triliun dolar AS pada tahun 2021/2022, meningkat 17 persen dari 3,37 triliun dolar AS pada tahun 2020/2021.

Laporan SGIE tersebut juga menyebutkan impor produk halal negara-negara anggota OKI yang mencakup sektor halal berupa makanan-minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik, mencapai nilai 359 miliar dolar AS di 2022. Angka ini diperkirakan akan tumbuh di level 7,6 persen CAGR menjadi 492 miliar dolar AS pada tahun 2027.

Berkaca dari data itu, menunjukkan bahwa permintaan untuk produk halal tidak hanya terus meningkat, tetapi juga meluas ke berbagai segmen pasar, termasuk makanan, fesyen dan gaya hidup. Sebuah "cawan suci" pasar yang patut dikulik potensinya sehingga mampu menjadikan Indonesia sebagai kiblat ekonomi Islam global.

Pemerintah Indonesia sangat menyadari potensi itu sehingga berkomitmen untuk mengembangkan industri halal sebagai salah satu pilar perekonomian nasional. Langkah ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik tetapi juga untuk menembus pasar global.

Dalam upaya ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan sertifikasi halal secara resmi yang berlaku mulai 18 Oktober 2024 bagi para pelaku usaha. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal dan memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Gayung pun bersambut. Salah satu jaringan ritel di Indonesia mengapresiasi inisiatif pemerintah tersebut dengan memastikan produk-produk yang dipasarkan retailer tersebut memenuhi kualitas dan standar halal Pemerintah melalui sertifikat halal BPJPH Kementerian Agama.


Direktur Utama PT Lion Super Indo, Mr. Boudewijn van Nieuwenhuijzen mengatakan sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan cerminan dari nilai-nilai perusahaan yang selalu mengedepankan kualitas dan kepuasan pelanggan.

Untuk pasar dalam negeri, permintaan terhadap produk halal terus meningkat sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kehalalan dalam produk makanan dan minuman.

"Kami percaya, dengan memperkuat komitmen pada sertifikasi halal, kami dapat memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang ini," katanya.

Dalam upayanya memperoleh sertifikasi halal, jaringan ritel tidak melihatnya sebagai kendala, tetapi sebagai proses pembelajaran. Mereka menyatakan komitmen untuk memastikan seluruh aspek operasional, dari pemasok hingga proses distribusi, sesuai dengan standar halal yang berlaku.

Ke depan, mereka berharap Pemerintah dapat meningkatkan dukungan bagi para pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, hendaknya Pemerintah dan pelaku usaha dapat bersama-sama mendukung promosi produk halal lokal agar semakin banyak pilihan produk halal tersedia bagi konsumen.

Lebih dari itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019--2024 dengan empat strategi utama, yaitu penguatan rantai nilai halal yang terdiri atas industri makanan dan minuman halal, industri pariwisata halal, industri fesyen muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetika halal, serta industri energi terbarukan.

Lewat peta jalan yang gamblang dan pasti, dukungan Pemerintah sangat dirasakan para pelaku industri halal Tanah Air.

Produsen jenama kosmetik asal Indonesia Wardah meyakini bahwa peluang ekspor ke negara-negara dengan populasi muslim besar terbuka lebar dengan dukungan Pemerintah.

"Potensinya masih tinggi dan peluangnya cukup besar seiring dengan makin berkembangnya tren global halal lifestyle yang didorong oleh konsumen generasi muda dan channel digital," kata Wardah yang mengklaim jadi jenama kecantikan nomor satu di Indonesia dan Asia Tenggara pada 2024 menurut hasil riset dari Campaign Asia bersama dengan Milieu Insight tersebut.

Demi menembus pasar global untuk produk halal, Wardah memastikan produk-produknya telah memenuhi standar internasional yang diformulasikan oleh para ahli global di fasilitas RND terbesar se-Asia Tenggara yang dimiliki oleh PT Paragon Technology and Innovation; prinsipal dari jenama Wardah Cosmetics.

Namun, pengembangan industri halal tidak tanpa tantangan termasuk minimnya pengetahuan pelaku usaha tentang standar sertifikasi halal. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan dukungan yang lebih besar melalui pelatihan dan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal serta cara untuk memperolehnya.

Di samping itu, kolaborasi antara Pemerintah, industri, dan lembaga keuangan juga penting untuk memfasilitasi akses modal bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan produk halal mereka. Inisiatif seperti program pembiayaan syariah dan insentif pajak dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri halal.

Bagi para pelaku industri produk halal, tantangan yang dihadapi lebih kepada memacu resiliensi untuk terus berinovasi dengan cepat dan tepat sehingga bisa menjadi trendsetter produk halal di kancah global.

Setidaknya bagi produsen kecantikan dan gaya hidup, di tengah semakin ketat persaingan bebas--dengan banyaknya jenama kecantikan yang meluncur masuk ke pasar Indonesia seiring kian tajamnya pemahaman konsumen tentang produk--mengharuskan produsen untuk terus melakukan edukasi dengan benar dan juga menciptakan produk-produk berkualitas yang teruji klinis dan sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan dukungan Pemerintah dan kesadaran yang semakin meningkat dari konsumen global, industri halal di Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk berkembang.

Sertifikasi halal yang diwajibkan mulai 18 Oktober 2024 menjadi langkah positif untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Dengan berbagai contoh keberhasilan produsen lokal dan potensi pasar yang terus berkembang, industri halal tidak hanya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan kultural yang lebih luas.

Ke depan, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam mengembangkan industri ini agar dapat bersaing secara global dan memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin beragam.

Editor: Achmad Zaenal M