Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna melalui keterangan yang diterima di Serang, Rabu, mengatakan keduanya berinisial EBY relationship officer, dan DAS manajer komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang serta satu pihak swasta berinisial J. Ketiganya ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (6/11/2024).
Sebelumnya pada 31 Oktober 2024, Kejati Banten juga telah menahan direktur PT KMA berinisial SNZ sebagai tersangka.
Sebelumnya pada 31 Oktober 2024, Kejati Banten juga telah menahan direktur PT KMA berinisial SNZ sebagai tersangka.
Perkara bermula pada tahun 2016 ketika J bersepakat dengan SNZ untuk proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat senilai Rp16,9 miliar.
“Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ. Atas kesepakatan antara tersangka J dengan tersangka SNZ guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut,” katanya.
Kemudian pada 14 September 2016, J mendapatkan kuasa dari SNZ untuk mengajukan permohonan KMK ke Bank BJB cabang Kota Tangerang. Ia mengajukan plafon kredit sebesar Rp5 miliar saat pemberian kredit itu terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan EBY dan DAS selaku pejabat bank.
Penyimpangan yang pertama yaitu surat kuasa yang dipegang J ternyata tidak disebut bahwa SNZ memberi kuasa kepada dirinya untuk mengajukan pinjaman di bank. EBY juga melakukan verifikasi dokumen yang benar dalam pengajuan kredit, seperti survei dan wawancara kepada pihak pengaju.
Pada saat penandatanganan pengajuan semestinya pihak debitur atau peminjam semestinya menyerahkan dokumen standing instruction, yaitu pernyataan debitur bahwa tidak akan ada perubahan atau pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.
“Ternyata pembayaran dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit,” tuturnya.
SNZ mendapatkan uang sebesar Rp831 juta dari tersangka J, sementara EBY dan DAS mendapatkan hadiah umroh yang dibiayai oleh J. Akibat ulah mereka, Bank BJB cabang Tangerang mengalami kerugian Rp6,1 miliar. DAS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sementara EBY sudah dalam tahanan perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangkan J baru akan dilakukan penangkapan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pejabat Bank Jabar Banten tersangka kredit fiktif
Baca juga: Kejagung tahan dua tersangka korupsi Bank Jabar