Karawang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan kantor Bupati Karawang, Jawa Barat, beserta beberapa kantor pejabat di lingkungan pemkab setempat, terkait penyelidikan kasus perizinan dengan terbitnya Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang, Sabtu.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menangkap Bupati Karawang Ade Swara berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).

Ruangan kantor lainnya yang digeledah KPK ialah ruangan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan ruangan kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Karawang.

Proses penggeledahan di sekitar perkantoran Pemkab Karawang itu sendiri berlangsung cukup lama.

Sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat tidak bisa menyaksikan langsung penggeledahan itu.

Para pejabat pemerintah daerah setempat yang datang hanya duduk-duduk di ruangan lobi di sekitar ruangan kantor bupati.

Begitu juga dengan para jurnalis, hanya bisa mengambil gambar dari bawah dan dilarang masuk ke ruangan tempat penggeledahan.

Informasi yang berhasil dihimpun, petugas KPK datang ke Karawang sejak Sabtu dini hari.

Petugas tidak hanya menggeledah beberapa ruangan perkantoran pejabat Pemkab Karawang.

Tetapi juga menggeledah rumah dinas bupati yang berlokasi di belakang kompleks Pemkab Karawang serta menggeledah rumah pribadi bupati, di wilayah Kecamatan Cilamaya.

Pada Jumat (17/7), KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemerasan terkait perizinan penerbitan SPPR.

KR-MAK