Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan adanya integrasi teknologi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mencegah berulangnya kasus judi daring (online) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurutnya, integrasi teknologi berbasis AI dalam birokrasi bisa memantau aktivitas dan kebijakan internal secara otomatis dan real-time.
“Dengan teknologi yang tepat, anomali atau aktivitas mencurigakan bisa terdeteksi sejak awal. Ini akan membuat manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan lebih sulit dilakukan,” kata Hardjuno dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Teknologi tersebut, lanjut Hardjuno, juga harus diterapkan dalam mekanisme pelaporan. Publik dan pegawai internal harus memiliki saluran aman untuk melaporkan pelanggaran tanpa takut akan dampak negatif.
Kendati demikian, dirinya menekankan bahwa penerapan teknologi AI harus dibarengi dengan langkah konkret pembenahan etika dan budaya kerja birokrasi dari korupsi menjadi mengabdi kepada publik.
Langkah konkret yang bisa dilakukan, sambung dia, yakni penguatan sistem pengawasan dan penindakan internal di kementerian. Pengawasan internal, menurutnya, harus lebih ketat dan setiap pegawai harus diawasi agar tidak menyalahgunakan wewenang.
"Terlebih, perlu ada hukuman tegas dan transparan bagi mereka yang terbukti terlibat dalam tindakan menyeleweng,” ucap dia.
Selain itu, Hardjuno menambahkan, penguatan etika kerja dan berbagai pelatihan pegawai perlu digencarkan secara berkesinambungan.
Ia menyebutkan membangun karakter pegawai memerlukan pendekatan sistemik yang mencakup edukasi berkelanjutan dan penerapan teknologi transparan.
Setiap pegawai, kata dia, harus paham bahwa mereka bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dengan langkah konkret dan penguatan sistem pengawasan, dirinya berharap Indonesia mampu menciptakan lingkungan birokrasi yang semakin bersih dan kuat.
"Indonesia memerlukan birokrasi yang bersih dan berintegritas untuk menjamin pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan pribadi," tutur Hardjuno.
Sebelumnya, Kemenkomdigi mengumumkan pemberhentian sementara 11 pegawai yang ditahan polisi karena diduga mempunyai afiliasi dengan kegiatan judi daring.
Kemenkomdigi akan memberhentikan sementara pegawai-pegawai yang diduga terlibat perjudian daring dalam waktu maksimal tujuh hari sejak kepolisian menerbitkan surat penahanan mereka.
"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemenkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," kata Menkomdigi Meutya Hafid, Senin (4/11).
"Jika proses hukum mencapai status inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," sambung dia.
Baca juga: Bara JP ajak semua pihak ikuti arahan Prabowo terkait judi online
Baca juga: Polda Metro Jaya cari dua DPO kasus judol yang libatkan oknum Komdigi
Baca juga: Prabowo pesankan institusi tidak boleh "backing" oknum judi online
Pengamat usul integrasi AI cegah berulangnya kasus judol oknum Komdigi
6 November 2024 21:44 WIB
Ditreskrimum saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya/am.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: