Polri sita 200 “ballpres” barang bekas ilegal di Tiban-Batam
6 November 2024 20:45 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Nasriadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan sindikat penyeludupan barang bekas ilegal di Tiban, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Batam (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu, menggerebek sebuah rumah penyimpanan pakaian bekas impor (“thrifting”) di Tiban, Kota Batam Kepulauan Riau, dan menyita 200 “ballpres” berisi pakaian dan barang bekas lainnya (sepatu serta sandal).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Nasriadi di Batam, Rabu, mengatakan lokasi rumah tersebut berada di Perumahan Tiban Kencana, diduga menjadi tempat beredarnya barang bekas ilegal dari luar negeri.
“Penggerebekan ini merupakan upaya Polri dalam menindak peredaran barang selundupan dari luar negeri,” kata perwira menengah Polri itu.
Ia menjelaskan, penindakan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran kepolisian di pusat dan daerah untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian pemerintah, seperti judi daring, narkoba dan penyeludupan ataupun impor ilegal.
Baca juga: Polisi sita 35 barang bermerek dari THL Sekwan DPRD Riau
“Jadi pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus barang bekas ilegal di Pekanbaru beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, jajaran Ditreskrimsus Polda Riau bersinergi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dalam memberantas penyeludupan barang ilegal dari luar negeri.
Dia menyebut satu tersangka ditangkap dalam pengungkapan di Pekanbaru, berinisial DR, diduga menjual barang-barang bekas ilegal di wilayah Riau.
Dari hasil pemeriksaan DR, diketahui barang-barang ilegal tersebut diperoleh dari pemasok yang berdomisili di Kota Batam, bernama Jumaniah alias Kiki.
Berdasarkan pengakuan tersangka DR sudah bertransaksi barang bekas ilegal dengan tersangka Jumaniah sejak 2022.
“Dari tersangka DR kami menyita barang bukti 169 ball pakaian bekas,” katanya.
Nasriadi mengungkapkan, dari transaksi barang bekas ilegal itu, tersangka DR telah mendapatkan keuntungan mencapai Rp50 juta per bulan.
Baca juga: Polda Kepri tindak tegas penambang pasir ilegal
Setelah menangkap DR, penyidik Direskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan di Kota Batam bersama Ditreskrimsus Polda Kepri.
Tim mendatangi rumah Jumainah di Tiban, tetapi sudah dalam kondisi kosong sejak beberapa hari. Penyidik menduga pelaku melarikan diri.
“Hasil penggeledahan di rumah pelaku Jumainah, kami menemukan satu truk berisi 200 ball barang bekas, diduga akan diberangkatkan ke kawasan Pulau Sumatera,” katanya.
Hasil penggerebekan berupa sebuah truk beserta isinya 200 ballpres barang bekas ilegal itu dibawa ke Polda Kepri untuk dijadikan barang bukti. Sementara itu, rumah pelaku Jumainah dipasang garis polisi.
Nasriadi menambahkan jajaran Polda Riau dan Polda Kepri konsisten menegakkan hukum memberantas penyeludupan barang bekas ilegal yang merugikan keuangan negara.
“Ini sejalan dengan instruksi Kapolri, menunjukkan komitmen terhadap Program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari kerjanya untuk menekan masuknya barang-barang selundupan dari luar negeri,” kata Nasriadi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Nasriadi di Batam, Rabu, mengatakan lokasi rumah tersebut berada di Perumahan Tiban Kencana, diduga menjadi tempat beredarnya barang bekas ilegal dari luar negeri.
“Penggerebekan ini merupakan upaya Polri dalam menindak peredaran barang selundupan dari luar negeri,” kata perwira menengah Polri itu.
Ia menjelaskan, penindakan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran kepolisian di pusat dan daerah untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian pemerintah, seperti judi daring, narkoba dan penyeludupan ataupun impor ilegal.
Baca juga: Polisi sita 35 barang bermerek dari THL Sekwan DPRD Riau
“Jadi pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus barang bekas ilegal di Pekanbaru beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, jajaran Ditreskrimsus Polda Riau bersinergi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dalam memberantas penyeludupan barang ilegal dari luar negeri.
Dia menyebut satu tersangka ditangkap dalam pengungkapan di Pekanbaru, berinisial DR, diduga menjual barang-barang bekas ilegal di wilayah Riau.
Dari hasil pemeriksaan DR, diketahui barang-barang ilegal tersebut diperoleh dari pemasok yang berdomisili di Kota Batam, bernama Jumaniah alias Kiki.
Berdasarkan pengakuan tersangka DR sudah bertransaksi barang bekas ilegal dengan tersangka Jumaniah sejak 2022.
“Dari tersangka DR kami menyita barang bukti 169 ball pakaian bekas,” katanya.
Nasriadi mengungkapkan, dari transaksi barang bekas ilegal itu, tersangka DR telah mendapatkan keuntungan mencapai Rp50 juta per bulan.
Baca juga: Polda Kepri tindak tegas penambang pasir ilegal
Setelah menangkap DR, penyidik Direskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan di Kota Batam bersama Ditreskrimsus Polda Kepri.
Tim mendatangi rumah Jumainah di Tiban, tetapi sudah dalam kondisi kosong sejak beberapa hari. Penyidik menduga pelaku melarikan diri.
“Hasil penggeledahan di rumah pelaku Jumainah, kami menemukan satu truk berisi 200 ball barang bekas, diduga akan diberangkatkan ke kawasan Pulau Sumatera,” katanya.
Hasil penggerebekan berupa sebuah truk beserta isinya 200 ballpres barang bekas ilegal itu dibawa ke Polda Kepri untuk dijadikan barang bukti. Sementara itu, rumah pelaku Jumainah dipasang garis polisi.
Nasriadi menambahkan jajaran Polda Riau dan Polda Kepri konsisten menegakkan hukum memberantas penyeludupan barang bekas ilegal yang merugikan keuangan negara.
“Ini sejalan dengan instruksi Kapolri, menunjukkan komitmen terhadap Program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari kerjanya untuk menekan masuknya barang-barang selundupan dari luar negeri,” kata Nasriadi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: