Pemkot Batam siapkan RDTR pengembangan kawasan perkotaan berkelanjutan
6 November 2024 19:45 WIB
Pemkot Batam saat menggelar Konsultasi Publik II terkait Penyusunan Revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). ANTARA/HO-Pemkot Batam.
Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menyiapkan rencana detail tata ruang (RDTR) pengembangan kawasan perkotaan di tujuh wilayah perencanaan untuk mengoptimalkan potensi dan menciptakan kawasan perkotaan yang tertata, teratur, serta berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam Rabu mengatakan, penyusunan revisi RDTR ini telah melalui beberapa tahapan penting, termasuk enam kali forum group discussion (FGD) dan satu kali konsultasi publik sebelumnya.
“Proses ini telah mengakomodasi masukan serta koreksi dari berbagai pihak. Penataan ruang haruslah bijaksana, memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga dan mendorong keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan. Jika perencanaan ini tidak dipersiapkan dengan matang, akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang yang dapat menghambat tercapainya tertib ruang," kata Jefridin.
Ia juga menyampaikan pentingnya kepatuhan para pengembang serta masalah pengelolaan sampah bangunan yang berkontribusi pada penyempitan drainase dan risiko banjir.
"RDTR sangat penting bagi pembangunan Batam, terlebih dengan tantangan cuaca dan curah hujan tinggi. Konsultasi publik ini menjadi wadah untuk mendengar aspirasi bersama demi mewujudkan Batam yang maju dan sejahtera," ujarnya.
Jefridin mengatakan lebih lanjut, sebagai bentuk transparansi, panitia telah menyediakan peta rencana pola ruang, struktur ruang, serta rencana peraturan zonasi yang dapat dilihat oleh peserta.
Dengan begitu, ia mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam menjaga dan membangun Batam.
"Kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga Batam,” kata Jefridin.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam Rabu mengatakan, penyusunan revisi RDTR ini telah melalui beberapa tahapan penting, termasuk enam kali forum group discussion (FGD) dan satu kali konsultasi publik sebelumnya.
“Proses ini telah mengakomodasi masukan serta koreksi dari berbagai pihak. Penataan ruang haruslah bijaksana, memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga dan mendorong keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan. Jika perencanaan ini tidak dipersiapkan dengan matang, akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang yang dapat menghambat tercapainya tertib ruang," kata Jefridin.
Ia juga menyampaikan pentingnya kepatuhan para pengembang serta masalah pengelolaan sampah bangunan yang berkontribusi pada penyempitan drainase dan risiko banjir.
"RDTR sangat penting bagi pembangunan Batam, terlebih dengan tantangan cuaca dan curah hujan tinggi. Konsultasi publik ini menjadi wadah untuk mendengar aspirasi bersama demi mewujudkan Batam yang maju dan sejahtera," ujarnya.
Jefridin mengatakan lebih lanjut, sebagai bentuk transparansi, panitia telah menyediakan peta rencana pola ruang, struktur ruang, serta rencana peraturan zonasi yang dapat dilihat oleh peserta.
Dengan begitu, ia mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam menjaga dan membangun Batam.
"Kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga Batam,” kata Jefridin.
Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024
Tags: