Polda Jabar ungkap sindikat penimbunan 33 ton pupuk bersubsidi
6 November 2024 19:26 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) saat ungkap kasus praktik sindikat penimbunan pupuk bersubsidi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat penimbunan pupuk bersubsidi sebesar 33,973 ton dengan meringkus tujuh pelaku dari berbagai wilayah di Jawa Barat.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede mengatakan para pelaku menimbun pupuk bersubsidi tersebut telah melakukan aksinya sejak awal tahun hingga Oktober 2024.
“Ini bisa berdampak terjadinya kelangkaan pupuk yang seharusnya itu menjadi hak dari para petani kecil karena merupakan subsidi dari pemerintah,” kata Maruly di Bandung, Rabu.
Setelah ditimbun, Maruly mengatakan para pelaku menjual pada waktu musim tanam berlangsung. Mereka menjual pupuk subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan pemerintah.
"Mereka menjual ke petani di atas HET, pupuk urea HET Rp112 ribu per karung tapi dijual Rp165 ribu. Pupuk NPK Phonska dijual per karung Rp 185 ribu. Margin di atas Rp 50 ribu per karung. Sudah terjual 10 ton," kata dia.
Akibat penimbunan pupuk bersubsidi,kata dia, hal ini akan berdampak kepada kelangkaan pupuk di petani. Padahal para petani membutuhkan pupuk bersubsidi tersebut.
“Setelah dilakukan penimbunan, para pelaku ini melakukan penjualan pada masa-masa yang tepat salah satu contohnya adalah seperti sekarang sudah mulai hujan,” katanya.
Dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar agar selama proses penyidikan, barang bukti pupuk subsidi dapat dilelang agar petani tidak kesulitan memperoleh pupuk.
“Sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan tapi masyarakat ataupun petani tidak kesusahan dalam mendapatkan akses pupuk untuk kebutuhan dalam pertanian,” kata Maruly.
Adapun pengungkapan kasus penimbunan pupuk bersubsidi terungkap di tujuh daerah di Jabar meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Sumedang, Tasikmalaya, Garut, Sukabumi dan Kabupaten Kuningan.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 50 miliar, " kata dia.
Baca juga: Polisi ungkap penimbunan 25 ton pupuk subsidi di Garut
Baca juga: Mentan pastikan tak ada kelangkaan pupuk subsidi di Karawang
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede mengatakan para pelaku menimbun pupuk bersubsidi tersebut telah melakukan aksinya sejak awal tahun hingga Oktober 2024.
“Ini bisa berdampak terjadinya kelangkaan pupuk yang seharusnya itu menjadi hak dari para petani kecil karena merupakan subsidi dari pemerintah,” kata Maruly di Bandung, Rabu.
Setelah ditimbun, Maruly mengatakan para pelaku menjual pada waktu musim tanam berlangsung. Mereka menjual pupuk subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan pemerintah.
"Mereka menjual ke petani di atas HET, pupuk urea HET Rp112 ribu per karung tapi dijual Rp165 ribu. Pupuk NPK Phonska dijual per karung Rp 185 ribu. Margin di atas Rp 50 ribu per karung. Sudah terjual 10 ton," kata dia.
Akibat penimbunan pupuk bersubsidi,kata dia, hal ini akan berdampak kepada kelangkaan pupuk di petani. Padahal para petani membutuhkan pupuk bersubsidi tersebut.
“Setelah dilakukan penimbunan, para pelaku ini melakukan penjualan pada masa-masa yang tepat salah satu contohnya adalah seperti sekarang sudah mulai hujan,” katanya.
Dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar agar selama proses penyidikan, barang bukti pupuk subsidi dapat dilelang agar petani tidak kesulitan memperoleh pupuk.
“Sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan tapi masyarakat ataupun petani tidak kesusahan dalam mendapatkan akses pupuk untuk kebutuhan dalam pertanian,” kata Maruly.
Adapun pengungkapan kasus penimbunan pupuk bersubsidi terungkap di tujuh daerah di Jabar meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Sumedang, Tasikmalaya, Garut, Sukabumi dan Kabupaten Kuningan.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 50 miliar, " kata dia.
Baca juga: Polisi ungkap penimbunan 25 ton pupuk subsidi di Garut
Baca juga: Mentan pastikan tak ada kelangkaan pupuk subsidi di Karawang
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: