Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemecahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi empat kementerian bertujuan untuk mempertajam program dan kegiatan.

Alasannya, kata dia, Kemenkumham merupakan salah satu kementerian terbesar dalam kabinet sejak awal reformasi pada tahun 1999, dengan lebih dari 12 pejabat eselon I.

"Karena selain Direktorat Jenderal (Ditjen), dia ada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, Staf Ahli, dan sebagainya. Kegiatan satu ditjen dengan ditjen yang lain pun nampak seperti tidak berhubungan," kata Yusril dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa, yang diberitakan di Jakarta, Rabu.

Walaupun sama-sama menangani persoalan yang terkait dengan hukum, dia menilai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam Kemenkumham tidak berhubungan satu dengan yang lain.

Pasalnya, ia menjelaskan DJKI mengurus kekayaan intelektual, merek, hingga hak cipta, sedangkan Ditjenpas mengurus pelaksanaan putusan pengadilan di bidang pidana.

Begitu pula dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dinilai Yusril tidak memiliki korelasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, meski keduanya sama-sama berada di bawah Kemenkumham.

Tak hanya permasalahan banyaknya direktorat di Kemenkumham yang tidak berhubungan, dirinya menuturkan terdapat pula persoalan lain seperti banyaknya kantor wilayah yang dimiliki Kemenkumham, sehingga membuat kementerian strategis itu dipecah.

"Jumlah kantor wilayahnya banyak sekali, sehingga pegawainya bisa sekitar 70 ribu orang Kemenkumham ini," ucap dia.

Atas berbagai dasar itu, dia mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memutuskan memecah Kemenkumham menjadi empat kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Yusril menjelaskan pembentukan Kemenko di atas ketiga kementerian tersebut dilakukan Presiden agar tidak jalan sendiri-sendiri meski fokus kepada bidang tugas masing-masing.
Baca juga: Menko Kumham Imipas: Keadilan dan kepastian hukum fokus pemerintahan
Baca juga: Menko Yusril: Reformasi hukum sesuaikan praktik kejahatan modern
Baca juga: Menko Yusril kenang terbentuknya UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi