Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana transportasi laut yang andal dengan penguatan regulasi yang berlaku pada bidang kepelabuhanan, khususnya pada program perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan.

"Penyelenggara pelabuhan selaku pengguna Barang Milik Negara (BMN) memerlukan penguatan regulasi berupa pemenuhan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku pada bidang kepelabuhanan," ujar Kepala Sub Direktorat Perancangan Teknis dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan, Paripurna Sandinugraha dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Saat membuka acara Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tentang Inspeksi Mandiri Aset Fasilitas Pelabuhan oleh Penyelenggara Fasilitas Pelabuhan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Survei Investigasi Desain (SID), Detail Engineering Design (DED) serta Perancangan Teknis Fasilitas Pelabuhan, dia melanjutkan bahwa NSPK tersebut terkhusus pada program perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan.

NSPK dimaksud merupakan panduan dalam pelaksanaan identifikasi dan penilaian kondisi aset fasilitas pelabuhan berupa pedoman inspeksi mandiri (self assessment) aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan.

Adapun untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana transportasi laut yang andal membutuhkan kaidah, prosedur ataupun peraturan-peraturan yang berlaku untuk pembangunan prasarana pelabuhan mulai dari pra konstruksi, konstruksi, tahap pasca konstruksi.

Baca juga: Ditjen Perhubungan Laut tetapkan standar penyajian dan akses data

Baca juga: Kemenhub perkuat konektivitas maritim lewat tiga perjanjian strategis


Sandi menjabarkan bahwa dalam tahap inspeksi dibutuhkan pedoman inspeksi mandiri (self assessment) aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan sebagai penilaian awal kondisi eksisting fasilitas pelabuhan.

Sedangkan, dalam tahap perencanaan fasilitas pelabuhan dibutuhkan penyusunan dokumen seperti Studi Lingkungan, SID Dan DED sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2017 Tentang Pedoman Proses Perencanaan di Kementerian Perhubungan. Pada aturan tersebut terdapat beberapa aspek dan pertimbangan yang harus ditinjau oleh perencana khususnya di bidang teknis, ekonomis, lingkungan dan politik.

"Penyusunan pedoman inspeksi mandiri aset fasilitas pelabuhan tersebut merupakan bentuk arahan Dirjen Hubla perihal penguatan NSPK untuk meningkatkan kesadaran bagi penyelenggara pelabuhan terhadap kondisi aset fasilitas pelabuhan di wilayah masing-masing," tutur Sandi.

Lebih lanjut, self asseesment merupakan pedoman inspeksi mandiri yang jelas dan terukur sebagai dasar penyusunan DED, alokasi anggaran maupun rujukan kebutuhan pengembangan kompetensi teknis di bidang perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan.

Sandi mengatakan bahwa pemahaman dan kompetensi yang memadai dalam perencanaan fasilitas pelabuhan dan inspeksi sangat dibutuhkan agar terciptanya pembangunan yang efektif, efisien dan tepat sasaran.

Sehingga, dengan pelaksanaan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas studi SID dan DED serta perancangan teknis fasilitas pelabuhan, sebagai dokumen teknis acuan desain baik berupa pembangunan, pengembangan, rehabilitasi maupun replacement fasilitas pelabuhan serta meningkatkan kepedulian penyelenggara pelabuhan.

Baca juga: Kemenhub: Implementasi UNCLOS 1982 perkuat RI jadi poros maritim dunia

Baca juga: BPSDMP bangun SDM transportasi laut yang unggul di Sorong