Temui serikat buruh migran, Menteri PPMI bahas isu LPK
6 November 2024 18:56 WIB
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding (tengah) berbicara di hadapan media setelah bertemu perwakilan SBMI di Kementerian PPMI di Jakarta, pada Rabu (6/11/2024). (ANTARA/Katriana)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengatakan dirinya membahas sejumlah isu terkait pekerja migran Indonesia (PMI) saat bertemu perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), termasuk isu yang terkait dengan Lembaga Pelatihan Kerja.
"Kehadiran kawan-kawan dari SBMI ini tadi memberi cukup banyak soal. Memberi banyak, selain pertanyaan banyak sebagai kementerian baru, juga masukan yang cukup banyak," kata Karding setelah pertemuan yang diadakan di Kementerian PPMI/BP2MI di Jakarta, Rabu.
Menteri PPMI mengatakan bahwa salah satu isu yang dibahas adalah terkait LPK.
Dia tidak menjelaskan permasalahan LPK tersebut secara rinci, tetapi dia meminta kepada Ketua SBMI Hariyanto Suwarno untuk memberikan data perusahaan atau LPK yang dianggap "nakal" kepada kementeriannya untuk ditangani dengan cepat.
"Saya minta sama Mas Haryanto, selaku aktivis, kalau ada data perusahaan, data LPK, data orang-orang yang nakal selama ini, langsung kasih ke saya. Supaya saya bisa bersama kementerian ini, ada langkah-langkah yang cepat di dalam menangani masalah," katanya.
Baca juga: Menteri PPMI akan tertibkan lembaga pelatihan kerja nakal cegah TPPO
Karding menegaskan bahwa kementeriannya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membekukan LPK terkait, jika LPK tersebut terbukti melakukan hal-hal di luar kewenangan mereka, termasuk mengirim PMI untuk bekerja di luar negeri, terutama PMI yang tidak mengikuti prosedur penempatan sebagaimana aturan yang berlaku.
"Yang kita temukan, kita bekukan. Kita minta dibekukan oleh pemerintah daerah karena itu kewenangannya pemerintah daerah," katanya.
"Jadi, LPK itu tidak boleh mengirim. Peraturannya itu tidak boleh mengirim. Jadi ketika ada LPK mengirim itu sudah offside. Apalagi mengirimnya yang unprocedural, offside-nya double-double," demikian katanya.
Sementara itu, selain membahas isu LPK, Menteri Karding dan perwakilan SBMI tersebut juga membahas isu yang terkait dengan tata kelola penempatan PMI ke luar negeri.
Selain itu, Karding juga menegaskan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, kementeriannya ditugaskan untuk mengatasi dua prioritas isu.
Isu yang pertama adalah terkait upaya perlindungan bagi PMI, dan kedua adalah mencari cara untuk mengurangi lapangan kerja dalam negeri dengan mengirim pekerja-pekerja yang memiliki keterampilan.
Baca juga: Menko Pemmas sebut pekerja migran dipersiapkan untuk diplomasi
Baca juga: Menteri PPMI ingin pelepasan PMI digelar di Istana
"Kehadiran kawan-kawan dari SBMI ini tadi memberi cukup banyak soal. Memberi banyak, selain pertanyaan banyak sebagai kementerian baru, juga masukan yang cukup banyak," kata Karding setelah pertemuan yang diadakan di Kementerian PPMI/BP2MI di Jakarta, Rabu.
Menteri PPMI mengatakan bahwa salah satu isu yang dibahas adalah terkait LPK.
Dia tidak menjelaskan permasalahan LPK tersebut secara rinci, tetapi dia meminta kepada Ketua SBMI Hariyanto Suwarno untuk memberikan data perusahaan atau LPK yang dianggap "nakal" kepada kementeriannya untuk ditangani dengan cepat.
"Saya minta sama Mas Haryanto, selaku aktivis, kalau ada data perusahaan, data LPK, data orang-orang yang nakal selama ini, langsung kasih ke saya. Supaya saya bisa bersama kementerian ini, ada langkah-langkah yang cepat di dalam menangani masalah," katanya.
Baca juga: Menteri PPMI akan tertibkan lembaga pelatihan kerja nakal cegah TPPO
Karding menegaskan bahwa kementeriannya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membekukan LPK terkait, jika LPK tersebut terbukti melakukan hal-hal di luar kewenangan mereka, termasuk mengirim PMI untuk bekerja di luar negeri, terutama PMI yang tidak mengikuti prosedur penempatan sebagaimana aturan yang berlaku.
"Yang kita temukan, kita bekukan. Kita minta dibekukan oleh pemerintah daerah karena itu kewenangannya pemerintah daerah," katanya.
"Jadi, LPK itu tidak boleh mengirim. Peraturannya itu tidak boleh mengirim. Jadi ketika ada LPK mengirim itu sudah offside. Apalagi mengirimnya yang unprocedural, offside-nya double-double," demikian katanya.
Sementara itu, selain membahas isu LPK, Menteri Karding dan perwakilan SBMI tersebut juga membahas isu yang terkait dengan tata kelola penempatan PMI ke luar negeri.
Selain itu, Karding juga menegaskan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, kementeriannya ditugaskan untuk mengatasi dua prioritas isu.
Isu yang pertama adalah terkait upaya perlindungan bagi PMI, dan kedua adalah mencari cara untuk mengurangi lapangan kerja dalam negeri dengan mengirim pekerja-pekerja yang memiliki keterampilan.
Baca juga: Menko Pemmas sebut pekerja migran dipersiapkan untuk diplomasi
Baca juga: Menteri PPMI ingin pelepasan PMI digelar di Istana
Pewarta: Katriana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: