Wali Kota Medan raih Piagam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
19 Juli 2014 05:21 WIB
Pelantikan Walikota Medan. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kiri) memasang tanda jabatan kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin (kanan) pada pelantikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Medan, Sumut, Rabu (18/6). Dzulmi Eldin dilantik menjadi Walikota Medan sisa masa jabatan tahun 2010-2015. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi) ()
Medan (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin atas keberhasilan Pemkot Medan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Piagam tersebut diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia Djoko Suyanto didampingi Ketua Umbudsman RI Danang Girindrawardana di Jakarta, Jumat.
Keberhasilan ini diraih setelah Ombudsman melakukan survei kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai ketentuan UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di lingkungan Pemkot Medan beberapa waktu lalu.
Dari 15 Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang disurvei, 14 SKPD berhasil masuk zona hijau dengan score di atas 800, malah Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan meraih score paling tinggi yakni 950.
Adapun 14 SKPD yang masuk zona hijau (patuh terhadap penyediaan komponen-komponen standar pelayanan publik sesuai UU No.25 Tahun 2019) yakni Dispenda dengan score 950, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Pelindungan Masyarakat (890), RSU dr Pirngadi (830).
Kemudian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (890),Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (890), Kantor Perpustakaan (820) dan Badan Lingkungan Hidup (890),Badan Kepegawaian Daerah dengan score (870), Dinas Pendidikan (870).
Selanjutnya Dinas Pertamanan (880), Dinas Perhubungan (890), Dinas Bina Marga (890), Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (870) dan Dinas Kesehatan (810).
Sedangkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan masuk zona merah dengan score terendah yaitu 440.
Padahal sebelumnya ketika Ombudsman Sumut melakukan observasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik terhadap 15 SKPD, hanya ada 3 SKPD saja yang berhasil masuk zona hijau yaitu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan RSU dr Pirngadi Medan. Sedangkan sisanya masuk zona kuning dan zona merah.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengaku sangat bangga dengan keberhasilan meraih predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI tersebut.
Apalagi ini merupakan penghargaan pertama kalinya yang berhasil diraih Pemko Medan dalam bidang pelayanan publik.
"Saya berharap keberhasilan ini semakin memotivasi seluruh SKPD di lingkungan Pemko Medan untuk mempertahankan dan meningkatkannya lagi," katanya.
Apalagi, lanjut dia dirinya telah mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun peningkatan pelayanan.
Untuk itu sebagai abdi negara, seluruh jajarannya harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkannya dengan rasa ikhlas dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
"Kita tidak boleh puas dengan hasil yang diraih ini. Justru keberhasilan ini kita jadikan sebagai momentum sekaligus spirit untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya. (JRD/M009)
Piagam tersebut diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia Djoko Suyanto didampingi Ketua Umbudsman RI Danang Girindrawardana di Jakarta, Jumat.
Keberhasilan ini diraih setelah Ombudsman melakukan survei kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai ketentuan UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di lingkungan Pemkot Medan beberapa waktu lalu.
Dari 15 Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang disurvei, 14 SKPD berhasil masuk zona hijau dengan score di atas 800, malah Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan meraih score paling tinggi yakni 950.
Adapun 14 SKPD yang masuk zona hijau (patuh terhadap penyediaan komponen-komponen standar pelayanan publik sesuai UU No.25 Tahun 2019) yakni Dispenda dengan score 950, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Pelindungan Masyarakat (890), RSU dr Pirngadi (830).
Kemudian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (890),Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (890), Kantor Perpustakaan (820) dan Badan Lingkungan Hidup (890),Badan Kepegawaian Daerah dengan score (870), Dinas Pendidikan (870).
Selanjutnya Dinas Pertamanan (880), Dinas Perhubungan (890), Dinas Bina Marga (890), Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (870) dan Dinas Kesehatan (810).
Sedangkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan masuk zona merah dengan score terendah yaitu 440.
Padahal sebelumnya ketika Ombudsman Sumut melakukan observasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik terhadap 15 SKPD, hanya ada 3 SKPD saja yang berhasil masuk zona hijau yaitu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan RSU dr Pirngadi Medan. Sedangkan sisanya masuk zona kuning dan zona merah.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengaku sangat bangga dengan keberhasilan meraih predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI tersebut.
Apalagi ini merupakan penghargaan pertama kalinya yang berhasil diraih Pemko Medan dalam bidang pelayanan publik.
"Saya berharap keberhasilan ini semakin memotivasi seluruh SKPD di lingkungan Pemko Medan untuk mempertahankan dan meningkatkannya lagi," katanya.
Apalagi, lanjut dia dirinya telah mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun peningkatan pelayanan.
Untuk itu sebagai abdi negara, seluruh jajarannya harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkannya dengan rasa ikhlas dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
"Kita tidak boleh puas dengan hasil yang diraih ini. Justru keberhasilan ini kita jadikan sebagai momentum sekaligus spirit untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya. (JRD/M009)
Pewarta: Juraidi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: