Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggandeng Bareskrim Polri, bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas), dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk meningkatkan kapasitas petugas imigrasi pembina desa (pimpasa).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa pimpasa perlu memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan mereka bina sebelum memberikan edukasi keimigrasian maupun bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

"Agar pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Langkah pertama yang kami lakukan, yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri," kata Godam di Jakarta, Rabu, sebagaimana keterangan tertulisnya.

Ditjen Imigrasi telah membekali 146 pimpasa dengan materi permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang sering dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Koordinasi Pimpasa di Jakarta, Selasa (5/11). Perwakilan Bareskrim Polri, bhabinkamtibmas, dan BP2MI menjadi narasumber dalam kegiatan itu.

Perwakilan Bareskrim Polri berfokus pada penanganan TPPO di Indonesia, bhabinkamtibmas menguraikan tata cara menjaga ketertiban masyarakat desa, sementara pihak BP2MI menerangkan upaya perlindungan terhadap PMI.

Baca juga: Menteri Imipas: 146 pimpasa identifikasi wilayah potensi TPPO dan TPPM
Baca juga: Menteri Imipas kukuhkan pimpasa cegah TPPO dan TPPM


Di sisi lain, Direktur Intelijen Keimigrasian Anom Wibowo mengatakan bahwa proses konsolidasi masyarakat di desa-desa binaan imigrasi tidak terlepas dari sinergi dengan instansi terkait. Oleh sebab itu, imigrasi bersinergi dengan Polri dan BP2MI dalam meningkatkan pengetahuan pimpasa.

"Melalui program ini, kami memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan perdagangan orang penyelundupan manusia dari sisi keimigrasian. Pimpasa juga bersifat sebagai sistem peringatan dini, petugas mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait dengan isu keimigrasian," papar Anom.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengukuhkan 146 pimpasa di Jakarta, Senin (4/11). Pimpasa yang dikukuhkan tersebut berasal dari 133 kantor imigrasi dan 13 rumah detensi imigrasi di seluruh Indonesia.

Menteri Imipas berpesan kepada pimpasa untuk melayani masyarakat dengan ikhlas dan semangat pengabdian.

Agus Andrianto juga mengajak pimpasa untuk menjalankan tugas ini dengan hati, bukan sebagai kewajiban semata.

"Jika pelayanan masyarakat ini dilandasi dengan panggilan hati, saya yakin manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat, dan tentunya efek baliknya akan kembali kepada petugas yang ada di lingkungan masyarakat," kata Agus.

Baca juga: Kementerian Imipas prioritaskan NTT dalam pencegahan TPPO dan TPPM