Mensesneg: Perpres kementerian berkaitan penyesuaian nomenklatur
6 November 2024 18:02 WIB
(Dari kanan ke kiri) Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, memberikan keterangan kepada wartawan di ruang konferensi pers Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/Afra Augesti)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan sejumlah peraturan presiden tentang kementerian dan badan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur.
"Benar bahwa perpres tentang kementerian-kementerian sudah selesai. Memang dengan adanya perubahan jumlah maupun nomenklatur kementerian, tentu di situ ada penyesuaian," ujar Mensesneg kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Penyesuaian itu terkait tugas-tugas dan fungsi kementerian-kementerian yang sudah didiskusikan bersama-sama sebelum Kabinet Merah Putih terbentuk. Perpres mengatur kedudukan, tugas dan fungsi masing-masing kementerian.
"Jadi, semua sudah kita bicarakan bersama-sama, kita tunggu nanti setelah ini proses dilanjutkan dengan semua kementerian menyusun SOTK (Susuan Organisasi Tata Kerja), kemudian segera menyelesaikan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) karena pada akhir November ini kami seluruh kementerian harus sudah menyelesaikan DIPA untuk 2025," jelasnya.
Baca juga: Prabowo teken perpres tentang kementerian dan badan
Presiden Prabowo Subianto menandatangani sejumlah peraturan presiden tentang kementerian dan badan yang ada di Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan salinan perpres yang dilihat pada laman jdih.setneg.go.id, perpres itu meliputi perpres tujuh kementerian koordinator, perpres kementerian dan badan yang berada di bawah koordinasi tujuh kementerian koordinator, perpres kementerian yang berada langsung di bawah presiden, serta Perpres tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Seluruh perpres itu ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta tertanggal 5 November 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
Baca juga: Presiden Prabowo teken perpres tentang tujuh kementerian koordinator
Baca juga: Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian
"Benar bahwa perpres tentang kementerian-kementerian sudah selesai. Memang dengan adanya perubahan jumlah maupun nomenklatur kementerian, tentu di situ ada penyesuaian," ujar Mensesneg kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Penyesuaian itu terkait tugas-tugas dan fungsi kementerian-kementerian yang sudah didiskusikan bersama-sama sebelum Kabinet Merah Putih terbentuk. Perpres mengatur kedudukan, tugas dan fungsi masing-masing kementerian.
"Jadi, semua sudah kita bicarakan bersama-sama, kita tunggu nanti setelah ini proses dilanjutkan dengan semua kementerian menyusun SOTK (Susuan Organisasi Tata Kerja), kemudian segera menyelesaikan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) karena pada akhir November ini kami seluruh kementerian harus sudah menyelesaikan DIPA untuk 2025," jelasnya.
Baca juga: Prabowo teken perpres tentang kementerian dan badan
Presiden Prabowo Subianto menandatangani sejumlah peraturan presiden tentang kementerian dan badan yang ada di Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan salinan perpres yang dilihat pada laman jdih.setneg.go.id, perpres itu meliputi perpres tujuh kementerian koordinator, perpres kementerian dan badan yang berada di bawah koordinasi tujuh kementerian koordinator, perpres kementerian yang berada langsung di bawah presiden, serta Perpres tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Seluruh perpres itu ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta tertanggal 5 November 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
Baca juga: Presiden Prabowo teken perpres tentang tujuh kementerian koordinator
Baca juga: Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: