Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan Komisi X DPR RI dalam memperjuangkan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, terutama bangunan fisik di wilayah 3T.

“Ya itu juga termasuk kendala kami, dan menurut informasi yang kami terima itu perlu dukungan dari Komisi X karena memang termasuk dalam catatan untuk kami terkait banyak pembangunan infrastruktur yang tidak dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,“ kata Mu'ti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu.

Ia menerangkan pihaknya sejauh ini sudah berkoordinasi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kendala pembangunan infrastruktur pendidikan yang masih mengalami polemik, apakah penganggarannya harus diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau kementerian bidang pendidikan.

Mu'ti mengatakan telah mengusulkan kepada Wapres opsi solusi yang moderat, yakni pembagian kewenangan terkait berapa jumlah infrastruktur pendidikan yang dapat dikerjakan oleh pihaknya agar dapat mempercepat implementasi salah satu program Kabinet Merah Putih tersebut.

Dengan begitu, ia menambahkan, Komisi X dapat turut membantu sekaligus menyetujui pengusulan anggaran untuk program tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, mengingat Kemendikdasmen merupakan bagian dari mitra komisi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Komisi X DPR RI dalam kesimpulan rapat hari itu juga mendorong pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur pendidikan agar menjadi wewenang kementerian yang terkait dengan bidang pendidikan, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan pihaknya mendorong Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Komisi X mendorong Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek untuk berkoordinasi dengan K/L lain agar anggaran pembangunan infrastruktur pendidikan dapat dikelola kementerian yang membidangi pendidikan," kata Hetifah

Pasalnya, keterbatasan yang dimiliki oleh Komisi X dalam memperjuangkan sarana dan prasarana pendidikan, terutama bangunan fisik, disebabkan oleh kewenangan tersebut dimiliki oleh Kementerian PUPR yang bukan merupakan mitra Komisi X.

Baca juga: Mendikdasmen tegaskan siap atasi masalah distribusi guru
Baca juga: Anggota DPR minta wacana penerapan kembali UN dikaji mendalam