Ia mengingatkan para pegawai ASN penerima beasiswa LPDP yang ditugaskan belajar oleh instansi haruslah kembali pulang ke Indonesia untuk mengabdi dan memberikan ilmunya untuk kemajuan dan perbaikan Indonesia melalui instansi masing-masing.
Baca juga: Menko PMK sebut negara berhak mendapatkan "return" dari investasi LPDP
Sebab, ia memahami kondisi dalam negeri yang menurutnya belum optimal dalam menyediakan wadah sekaligus peluang untuk berkarya dan mengabdi sesuai keahlian masing-masing.
Menurutnya, kepulangan para lulusan dengan gelar pendidikan tinggi asal luar negeri tersebut justru akan menjadi masalah bila pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka.
“Kalau yang bukan dari instansi pemerintahan, kalau dari sisi kepatutan harus pulang. Tapi, kita juga tahu kalau tidak punya kerjaan itu tidak baik dan kalau pemerintah tidak mampu memberi mereka pekerjaan juga jadi sulit. Jadi, kami kasih waktu untuk terusin di sana cari pengalaman, perdalam lagi ilmunya,” imbuh Satryo.
Baca juga: Kemendiktisaintek kaji ulang kebermanfaatan dana LPDP untuk Indonesia
Baca juga: Mendiktisaintek Satryo: Alumni LPDP dapat berkarya di mana saja
Adapun data jumlah penerima beasiswa LPDP dari universitas luar negeri yang belum kembali ke Indonesia, ia menyebutkan sejauh ini hampir seluruh alumni LPDP sudah kembali pulang dan tidak ada data yang menyebutkan ada alumni yang ingin tinggal di luar negeri selamanya.