"Warga Jaktim yang pindah lokasi pencoblosan keluar Jaktim sebanyak 1.260 pemilih, sementara warga luar Jaktim yang pindah memilihnya ke Jaktim itu 548 pemilih. Jadi, totalnya 1.808 pemilih," kata Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, masyarakat yang mengurus DPTb itu rata-rata karena bekerja saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Tugas, kemudian, pendidikan, pindah domisili memang gitu. Nanti tujuh hari sebelum pencoblosan akan ditutup," ujarnya.
Rio menuturkan jumlah pemilih yang mengurus DPTb berpotensi bertambah karena hingga saat ini belum ditutup. "Ada kemungkinan bertambah. Sampai saat ini sebanyak 1.808 pemilih," katanya.
Baca juga: Lokasi TPS yang kebanjiran saat Pemilu tak lagi digunakan di Pilkada
Baca juga: KPU Jakpus selenggarakan bimtek KPPS Pilkada Jakarta
Rio pun mengingatkan bagi masyarakat yang hendak mengurus DPTb untuk membawa sejumlah persyaratan seperti surat tugas dari kantor, domisili, atau Kartu Tanda penduduk (KTP).Baca juga: Lokasi TPS yang kebanjiran saat Pemilu tak lagi digunakan di Pilkada
Baca juga: KPU Jakpus selenggarakan bimtek KPPS Pilkada Jakarta
Masyarakat tidak dapat mencoblos di luar TPS yang sudah ditentukan jika tidak mengurus DPTb.
"Kalau dia di Jakarta Timur terus mau coblos dengan membawa KTP di Jakarta Barat misalnya, itu enggak bisa. Jadi harus diurus. Kita beri waktu sekitar dua bulan," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 orang.
Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur. Yaitu paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).