"Para pelaku, yang merupakan jaringan judi online (judol), diamankan di dua lokasi berbeda di Sukmajaya, Depok," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR (20).
Arya menjelaskan para pelaku bertugas menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik atau dokumen yang memuat konten perjudian online melalui perangkat ponsel.
Menurut Arya, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini, mulai dari pemegang situs link hingga admin dan promotor.
Baca juga: Polisi bakal dalami video figur publik promosi judol
Baca juga: Kasus judi online, oknum pegawai Komdigi dapat Rp8,5 juta per situs
Baca juga: Kasus judi online, oknum pegawai Komdigi dapat Rp8,5 juta per situs
TZ bertindak sebagai bandar dan pemegang situs tautan (link), sementara tiga pelaku lainnya yaitu CP, MK dan HI bertindak sebagai promotor. "Adapun pemegang situs serta pembuat link adalah R," katanya.
Arya menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir dan menjadikan sebuah rumah di Sukmajaya sebagai markas operasional mereka.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber keuangan serta jejaring pelaku lainnya yang mungkin terlibat.
Arya Perdana juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Depok.