"Untuk kenaikan gaji dosen, kami juga akan membuat skenario, kalau gaji dosen ASN dinaikkan, swasta tidak, itu juga akan menimbulkan permasalahan baru. Oleh karena itu, dengan bantuan dari Komisi X memperjuangkan anggaran yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji dosen, baik ASN maupun swasta," kata Satryo.
Baca juga: Akademisi: Hasil survei sementara mayoritas gaji dosen 2 juta-5 juta
Meskipun bukan merupakan hal yang mudah, Satryo menyampaikan pihaknya akan berusaha agar kenaikan gaji dosen tidak hanya berlaku bagi mereka yang berstatus ASN, tetapi juga dosen dari perguruan tinggi swasta.
Sebelumnya, pada Selasa (5/11) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X, SPK meminta pemerintah mengupayakan dosen-dosen di Indonesia memperoleh upah yang layak, yakni minimal Rp10 juta per bulan.
Apabila tidak memungkinkan Rp10 juta, kata Dhia, SPK menilai standar gaji yang layak bagi dosen adalah minimum sebesar 3 kali UMR di suatu daerah.
Dhia yang merupakan dosen Universitas Brawijaya itu menyampaikan SPK telah melakukan riset dan menemukan bahwa 61 persen dari 1.200 orang dosen mendapatkan gaji bersih di bawah Rp3 juta.
Baca juga: Komisi X dorong pemerintah evaluasi kebijakan soal kesejahteraan dosen
Baca juga: SPK minta dosen diberikan upah yang layak minimal Rp10 juta
"Jadi, dosen-dosen di Indonesia kayanya karena kerja sampingan, bukan karena profesi sebagai dosen," kata dia.
Kemudian, ada dosen yang melakukan bunuh diri, mengalami gangguan jiwa, dan meninggal saat bertugas. Bahkan, kata dia, ada dosen-dosen yang terjerat pinjaman online.