Baca juga: Perlu sinergi agar distribusi guru merata
Kesulitan itu, lanjutnya, dikarenakan masih adanya perdebatan mengenai rujukan undang-undang yang harus digunakan untuk melakukan pendistribusian guru tersebut, apakah mengikuti undang-undang ASN, undang-undang guru dan dosen atau undang-undang sistem pendidikan nasional.
Oleh karena itu, kata Mu'ti, beberapa kendala, termasuk soal pendistribusian guru tersebut memerlukan perubahan regulasi, karena menyangkut kebijakan yang memerlukan sinkronisasi dengan undang-undang sebelumnya.
Baca juga: Wamendikdasmen kunjungi sekolah dengarkan aspirasi guru Tasikmalaya
Baca juga: Pemerintah siapkan skenario insentif bagi guru daerah 3T
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi X asal daerah pilih (Dapil) Bengkulu Dewi Coryati menyoroti kondisi salah satu sekolah di dapilnya yang sangat rusak dan hanya memiliki satu guru PNS. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemerataan distribusi guru, khususnya di wilayah 3T.