Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan jajarannya tidak ada yang terlibat dan menjadi oknum yang melindungi judi online.

Dia pun menyinggung soal penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat kasus judi online. Menurutnya, keterlibatan aparatur negara dalam kasus judi online sangat memprihatinkan.

"Bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan judi online, sejauh mana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online, tentu yang terjadi dengan Komdigi bisa saja terjadi dengan PPATK," kata Stevano saat rapat Komisi III DPR bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan negara saat ini tengah gencar-gencarnya dalam memberantas judi online. Oleh karena itu, dia meminta PPATK untuk serius membantu aparat penegak hukum (APH) memberangus penyebaran judi online.

"Jadi isu judi online, sudah jadi wabah penyakit yang mengancam kehidupan kita," katanya.

Dia menilai penyebaran judi online bahkan disebut tidak lagi menyasar wilayah-wilayah maju, tetapi juga sudah merangsek ke daerah-daerah yang mayoritas warganya berada di taraf kemiskinan.

Salah satunya, dia menyebut judi online sudah masuk menyebar di daerah pemilihannya yakni Nusa Tenggara Timur. Padahal, dia mengatakan NTT merupakan wilayah termiskin ke-3 di Indonesia dengan 20 persen warganya berada di bawah taraf kemiskinan.


Dia pun menuturkan bahwa di NTT ada kasus seorang bapak yang menjual anaknya di platform media sosial hanya untuk mendapatkan uang agar bisa bermain judi online. Untuk itu, dia menekankan jika bahaya judi online benar-benar tengah mengancam Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun.

Ivan menyimpulkan bahwa saat ini terdapat peningkatan terkait perkembangan judi daring di Indonesia dibandingkan periode sebelumnya.

"Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Transaksi pada 2024 semester pertama saja sudah melampaui jumlah transaksi pada tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh tahun 2022. Artinya, ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen," kata Ivan.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: PPATK harus aktif bantu berantas judi daring

Baca juga: PPATK sebut kehadiran satgas cegah potensi peningkatan judi online