Menko Kumham Imipas: Keadilan dan kepastian hukum fokus pemerintahan
6 November 2024 14:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa (5/11/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat merupakan fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di bidang hukum selama lima tahun ke depan.
Pasalnya, kata dia, tanpa keadilan dan kepastian hukum, akan banyak aspek lain yang terpengaruh dan membuat masyarakat tidak sejahtera, salah satunya aspek perekonomian.
"Maka dari itu, ini tugas bagi kami lima tahun ke depan untuk meneropong satu demi satu aspek-aspek hukum yang dirasa tidak memberikan keadilan dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyat kita," ucap Yusril dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa, yang diberitakan di Jakarta, Rabu.
Dalam upaya tersebut, dirinya akan mengoptimalkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum untuk mengkaji semua norma maupun peraturan yang ada dalam lima tahun ke depan.
Apabila nantinya ditemukan aturan yang harus diperbaiki maupun tumpang tindih, lanjut dia, akan diselesaikan segera mungkin agar bisa memberikan keadilan dan jaminan kepastian hukum.
Menko mengungkapkan salah satu program yang digagas pemerintahan saat ini, yakni percepatan pembangunan ekonomi untuk mengejar Indonesia Emas 2045 sebagai negara maju dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata sekitar 8 persen.
Hal tersebut, menurutnya, akan sangat mungkin tercapai apabila ditopang dengan norma hukum yang adil serta adanya kepastian hukum.
Prof. Yusril pun mencontohkan, salah satu akibat yang bisa terjadi apabila tidak adanya kepastian hukum, yakni masyarakat kehilangan hak atas tempat tinggalnya maupun tanah yang dimilikinya.
Jika tidak ada kepastian hukum, sambung dia, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah bisa saja diusir oleh orang lain karena tiba-tiba sertifikatnya dibatalkan.
"Bila terjadi berbagai ketidakpastian hukum itu implikasinya investor dalam negeri maupun luar negeri bisa agak ragu untuk menanamkan modalnya," tuturnya.
Pasalnya, kata dia, tanpa keadilan dan kepastian hukum, akan banyak aspek lain yang terpengaruh dan membuat masyarakat tidak sejahtera, salah satunya aspek perekonomian.
"Maka dari itu, ini tugas bagi kami lima tahun ke depan untuk meneropong satu demi satu aspek-aspek hukum yang dirasa tidak memberikan keadilan dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyat kita," ucap Yusril dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa, yang diberitakan di Jakarta, Rabu.
Dalam upaya tersebut, dirinya akan mengoptimalkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum untuk mengkaji semua norma maupun peraturan yang ada dalam lima tahun ke depan.
Apabila nantinya ditemukan aturan yang harus diperbaiki maupun tumpang tindih, lanjut dia, akan diselesaikan segera mungkin agar bisa memberikan keadilan dan jaminan kepastian hukum.
Menko mengungkapkan salah satu program yang digagas pemerintahan saat ini, yakni percepatan pembangunan ekonomi untuk mengejar Indonesia Emas 2045 sebagai negara maju dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata sekitar 8 persen.
Hal tersebut, menurutnya, akan sangat mungkin tercapai apabila ditopang dengan norma hukum yang adil serta adanya kepastian hukum.
Prof. Yusril pun mencontohkan, salah satu akibat yang bisa terjadi apabila tidak adanya kepastian hukum, yakni masyarakat kehilangan hak atas tempat tinggalnya maupun tanah yang dimilikinya.
Jika tidak ada kepastian hukum, sambung dia, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah bisa saja diusir oleh orang lain karena tiba-tiba sertifikatnya dibatalkan.
"Bila terjadi berbagai ketidakpastian hukum itu implikasinya investor dalam negeri maupun luar negeri bisa agak ragu untuk menanamkan modalnya," tuturnya.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: