Menurut dia, Komisi III DPR RI yang bakal menjadi penyeleksi tahap akhir terhadap Capim dan Dewas KPK itu hanya mengikuti proses yang dijalankan pemerintah. Adapun tahapan seleksi Capim dan Dewas KPK sudah dimulai sebelum Presiden Prabowo Subianto dilantik, tetapi belum tuntas.
Namun, dia menilai bahwa seleksi tersebut akan lebih efisien jika diteruskan tanpa mulai dari awal. Menurut dia, DPR pun akan menunggu dan mengikuti proses tersebut.
"Tapi kalau namanya presiden baru, pemerintah baru, ya tinggal tergantung pemerintahan baru saja," kata dia.
Sebelumnya sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Boyamin merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Baca juga: Ghufron: Presiden Prabowo berwenang soal kelanjutan seleksi capim KPK
Baca juga: DPR tunggu pengumuman kabinet untuk proses hasil seleksi Capim KPK
Baca juga: DPR sudah terima Surpres Capim dan Calon Dewas KPK
Baca juga: Ghufron: Presiden Prabowo berwenang soal kelanjutan seleksi capim KPK
Baca juga: DPR tunggu pengumuman kabinet untuk proses hasil seleksi Capim KPK
Baca juga: DPR sudah terima Surpres Capim dan Calon Dewas KPK