Jakbar berencana salurkan 57 kursi roda bagi difabel
6 November 2024 13:27 WIB
Arsip foto - Petugas Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat mengunjungi kediaman anak difabel di wilayah Kembangan dalam rangka verifikasi lapangan untuk penyaluran bantuan kursi roda, Selasa (13/7/2023). ANTARA/Risky Syukur.
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Sosial Jakarta Barat kembali berencana menyalurkan sebanyak 57 kursi roda bagi warga difabel di wilayah tersebut pada November 2024.
"Nanti kita pengadaan pertengahan November besok," kata Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat Suprapto saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.
Hingga kini, pihaknya belum melakukan penganggaran terkait pengadaan 57 kursi roda tersebut. "Kita belum menganggarkan 57 kursi roda. Intinya itu untuk pengadaan nanti di pertengahan November," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah menuntaskan penyaluran sebanyak 25 unit alat bantu dengar pada Agustus 2024.
"Kalau alat bantu dengar sudah disalurkan Agustus kemarin. Sekarang sedang proses kursi roda," tutur Suprapto.
Baca juga: Pengadaan kursi roda bagi disabilitas dilakukan melalui kelurahan
Baca juga: Sudinsos Jakbar perbaiki gedung Karang Taruna
Adapun warga difabel di Jakarta Barat (Jakbar) bisa mengajukan bantuan kursi roda ke pemerintah kota melalui RT/RW setempat.
Selanjutnya, dari RT/RW, pengantar dari difabel akan dilanjutkan ke kelurahan. Lalu pihak kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudinsos.
Setelah menerima surat PM 1, Sudinsos akan menugaskan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) kecamatan untuk mengunjungi dan menginformasi keadaan difabel yang mengajukan.
Jika kondisi disabilitas yang bersangkutan sudah terverifikasi maka akan diinventarisasi sebagai penerima alat bantu difabel dari Sudinsos.
"Nanti kita pengadaan pertengahan November besok," kata Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat Suprapto saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.
Hingga kini, pihaknya belum melakukan penganggaran terkait pengadaan 57 kursi roda tersebut. "Kita belum menganggarkan 57 kursi roda. Intinya itu untuk pengadaan nanti di pertengahan November," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah menuntaskan penyaluran sebanyak 25 unit alat bantu dengar pada Agustus 2024.
"Kalau alat bantu dengar sudah disalurkan Agustus kemarin. Sekarang sedang proses kursi roda," tutur Suprapto.
Baca juga: Pengadaan kursi roda bagi disabilitas dilakukan melalui kelurahan
Baca juga: Sudinsos Jakbar perbaiki gedung Karang Taruna
Adapun warga difabel di Jakarta Barat (Jakbar) bisa mengajukan bantuan kursi roda ke pemerintah kota melalui RT/RW setempat.
Selanjutnya, dari RT/RW, pengantar dari difabel akan dilanjutkan ke kelurahan. Lalu pihak kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudinsos.
Setelah menerima surat PM 1, Sudinsos akan menugaskan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) kecamatan untuk mengunjungi dan menginformasi keadaan difabel yang mengajukan.
Jika kondisi disabilitas yang bersangkutan sudah terverifikasi maka akan diinventarisasi sebagai penerima alat bantu difabel dari Sudinsos.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: