Denpasar (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali menyebutkan anggotanya sudah memilah sampah, sejalan dengan rencana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melarang sampah perhotelan, restoran dan kafe agar tidak berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Itu kebijakan bagus, kami dukung karena memang dari awal anggota kami sudah memilah sampah biar tidak menyusahkan di TPA,” kata Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya di Denpasar, Rabu.

Ia menjelaskan baik sampah organik dan nonorganik dipisahkan pengumpulannya berdasarkan warna kantong yakni kuning untuk non organik dan hijau untuk sampah organik.

Ada pun pengelolaan sampah, lanjut dia, dilaksanakan dengan menggandeng mitra ketiga untuk mengelola sampah tersebut.

“Sampah plastik itu masih bisa diolah lagi, menjadi barang bernilai ekonomi. Nanti ada mitra yang mengambil bisa di lingkungan dekat hotel atau kerja sama dengan pihak lain,” katanya.

Berdasarkan data PHRI Bali, jumlah hotel yang tergabung di dalam naungan asosiasi mencapai 316 hotel dengan jumlah kamar diperkirakan mencapai sekitar 150 ribu unit kamar.

Diperkirakan jumlah riil saat ini dapat lebih besar dari jumlah tersebut karena masih ada perhotelan yang belum bergabung dalam asosiasi.

Baca juga: Wali kota: Mulai 1 Oktober warga Denpasar harus pilah sampah mandiri

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup Bagus Haryanto mengungkapkan KLH berencana melarang sampah dari hotel dan restoran termasuk sampah makanan dibawa ke TPA, yang akan diatur dalam regulasi.

Ia meminta agar sampah tersebut dipilah dari sumber yakni organik dan anorganik sehingga tidak menumpuk di TPA.

“Seluruh food waste yang dihasilkan oleh ini (hotel dan restoran) juga kami sedang godok apakah ini bentuknya surat edaran atau peraturan menteri,” katanya.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali, rata-rata volume sampah di TPA Regional Sarbagita seluas 32,46 hektare itu per hari mencapai sekitar 1.100 ton dan saat ini ketinggian sampah sudah mencapai sekitar 35 meter di atas permukaan laut.

Ada pun sampah dari Kota Denpasar per hari mencapai sekitar 980 ton dan Kabupaten Badung mencapai sekitar 200 ton per hari yang dikirim ke TPA Sarbagita di Suwung, Denpasar.

Baca juga: KLH paparkan praktek baik pengolahan sampah Surabaya untuk Bali
Baca juga: Wamen LH ungkap pentingnya sampah ke Sarimukti dikurangi