Pemerintah Indonesia memiliki peran penting dalam menyelenggarakan ibadah haji, mulai dari pendaftaran jemaah, pengelolaan keberangkatan, hingga pembimbingan selama di Tanah Suci. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap jemaah mendapatkan pelayanan yang baik dan pengalaman ibadah yang maksimal.
Untuk mencapai keberhasilan dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut, diperlukan manajemen yang profesional serta pembimbing yang memiliki kompetensi tinggi. Penyelenggaraan ibadah haji tergolong kompleks, karena melibatkan berbagai pihak dan mengelola banyak orang dari beragam latar belakang sosial, usia dan suku bangsa di negara asing. Sehingga salah satu aspek penting dalam proses ini adalah Pembinaan pembimbing Manasik Haji.
Baca juga: Hasil survei: Jamaah haji puas dengan pelayanan Imigrasi Surabaya
Sertifikasi untuk pembimbing haji sangat penting, karena kualitas mereka akan terukur saat mengikuti proses sertifikasi. Pembimbing haji yang belum memiliki sertifikasi tidak dapat dianggap memenuhi syarat. Tugas sebagai pembimbing haji cukup berat, mengingat mereka harus mengatur dan membimbing orang-orang yang sedang menjalani ibadah di tempat yang suci. Oleh karena itu, tidak semua orang bisa menjadi pembimbing haji.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Pembinaan Haji dilakukan dalam dua bentuk yaitu penyuluhan dan pembimbingan. Penyuluhan Haji diberikan kepada Jemaah Haji Waiting List (daftar tunggu) dan terbuka untuk masyarakat umum. Sementara itu, Pembimbingan Haji diberikan kepada Jemaah Haji baik di tanah air, dalam perjalanan, maupun saat berada di Arab Saudi. Kedua bentuk pembinaan ini wajib diberikan oleh Pembimbing Ibadah Haji yang telah memiliki Sertifikat.
Baca juga: Kemenag Sulsel buka pendaftaran petugas haji mulai 7 November ini
Melihat hal tersebut, Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah adalah proses penilaian dan pengakuan pemerintah terhadap kemampuan serta keterampilan seseorang dalam memberikan bimbingan manasik haji dan umrah secara profesional.
Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji
Sertifikasi pembimbing manasik haji bertujuan agar para pembimbing manasik haji memiliki empat kompetensi utama yang sangat penting untuk mendukung keberhasilan bimbingan dan pelayanan bagi jemaah. Berikut adalah empat kompetensi dimaksud, mengutip Kemenag:
- Kognitif: Memahami secara mendalam tentang manasik haji dan rangkaian aktivitas yang terlibat dalam pelaksanaannya.
- Leadership: Mampu menunjukkan kemampuan kepemimpinan dan manajerial, termasuk dalam pengelolaan administrasi dan aspek teknis lainnya.
- Sosial: Membangun kerja sama yang solid, menciptakan solidaritas, dan empati antar individu dan kelompok, serta menjalin sinergi dengan pihak terkait baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
- Komunikatif: Menguasai berbagai bahasa untuk berkomunikasi dengan jemaah dari berbagai daerah, serta mampu menyampaikan informasi dengan cara yang sederhana dan menenangkan, serta memberikan solusi selama berada di tanah suci.
Baca juga: Syarat, tata cara, dan jadwal seleksi PPIH 2025 Tingkat Daerah