Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerapkan pendekatan "restorative justice" kepada lima tersangka dugaan penganiayaan menewaskan siswa SMAN 3 Jakarta Arfiand Caesar Al Irhami dalam kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam di Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat, Juni lalu.

"Restorative justice merupakan mekanisme perlindungan anak yang berstatus pelaku, agar mereka diberikan hak-haknya dalam menjalani proses hukum," kata Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/7).

Menurut Elinda, kelima tersangka yang merupakan senior serta pembina korban pada ekstrakurikuler pencinta alam masih berstatus pelajar, sehingga membutuhkan pendampingan ketika proses hukum berlangsung.

Dalam pendekatan restorative justice, menurut Erlinda, para tersangka tersebut mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan psikolog. Selain itu, kelima tersangka itu juga diberikan pendampingan hukum dari keluarga mereka.

Sejumlah langkah dalam proses pendampingan anak tersebut, kata Erlinda, juga dimaksudkan agar tercipta kenyamanan bagi anak ketika mengikuti sidang di pengadilan nanti, sehingga dapat mengatasi berbagai macam intimidasi yang ia terima pada waktu-waktu tertentu.

"Pemberian restorative justice ini bukan untuk membebaskan anak dari hukuman pidana, namun agar mereka siap menghadapi masa depan ketika terbebas dari hukuman," ujar Erlinda.

Ia mengatakan walaupun menggunakan pendekatan restorative justice, KPAI tak memanfaatkan pendekatan ini untuk mendorong terjadinya keringanan hukuman bagi anak yang bersalah, sehingga dalam setiap kasus, KPAI akan bersikap netral.

(T014/Z002)