Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang penting dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sebagai upaya untuk mendukung keterwakilan perempuan di parlemen.
"KemenPPPA bersama masyarakat sipil membantu merumuskan usulan perubahan Undang-Undang Partai Politik," kata Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum KemenPPPA Iip Ilham Firman di Jakarta, Selasa.
Sebab, menurut dia, terdapat sejumlah peraturan yang belum memihak pada caleg perempuan, seperti contohnya sistem zipper.
"Zipper system (nomor urut) belum sepenuhnya berpihak pada perempuan. Kami akan coba ajukan perubahan-perubahan ini di dalam usulan bersama untuk revisi UU Parpol," katanya.
Selain itu, pihaknya tidak hanya menekankan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen, tetapi juga penyebaran para legislator perempuan di komisi-komisi di parlemen.
Baca juga: Menteri Arifah apresiasi naiknya keterwakilan perempuan di parlemen
"Kalau dari segi caleg, memang sudah ada peningkatan menjadi 22 persen, tetapi komitmen partai itu terlihat dari bagaimana penyebaran legislator perempuan di posisi pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ada kelengkapan dewan yang strategis, seperti Banggar (Badan Anggaran), Baleg (Badan Legislasi), Mahkamah Kehormatan Dewan, tidak ada perempuannya. Komisi I, Komisi II tidak ada (pimpinan) perempuannya," katanya.
Menurut dia, komitmen partai politik terhadap afirmasi keterwakilan perempuan di parlemen harus ditingkatkan.
"Untuk membantu meningkatkan keterlibatan perempuan dalam parlemen," katanya.
Ada sembilan poin rekomendasi dalam seminar nasional tersebut, di antaranya pemerintah dan parlemen perlu memperkuat kerangka kebijakan afirmasi, parlemen harus memperkuat kerangka peraturan perundang-undangan yang mengutamakan keterwakilan perempuan secara proporsional di legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kemudian parpol di parlemen wajib memastikan proporsionalitas keterwakilan perempuan, baik sebagai pimpinan maupun alat kelengkapan di parlemen.
Anggota legislatif perempuan perlu menjadi penggerak solidaritas dengan perempuan politik, termasuk di luar parlemen, dan semua pihak membangun jejaring advokasi isu-isu gender.
Baca juga: KPPPA optimistis parpol bisa perkuat afirmasi keterwakilan perempuan
Baca juga: KemenPPPA dorong kepemimpinan perempuan di politik
Tingkatkan keterwakilan perempuan, KemenPPPA dorong revisi UU Parpol
5 November 2024 21:36 WIB
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum KemenPPPA Iip Ilham Firman. (ANTARA/Anita Permata Dewi)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
Tags: