Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memandang perlu penataan kelembagaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

"SDM (sumber daya manusia) aparatur juga perlu ditata agar KKIP makin kuat dalam menjalankan fungsinya untuk merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan industri pertahanan," ujar Menteri PANRB Rini saat bertemu dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional sekaligus Ketua KKIP Jenderal TNI Purn. Dudung Abdurachman di Jakarta, Selasa.

Menurut Rini, butuh penataan kelembagaan dan SDM agar KKIP dapat mewujudkan visi kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpahankam) dalam negeri yang maju.

Pada kesempatan itu, Ketua KKIP Dudung mengatakan bahwa membangun kemandirian industri pertahanan keamanan nasional menjadi visi KKIP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Jenderal TNI Purn. Dudung juga memandang perlu kemandirian industri pertahanan dalam negeri agar peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai seperti yang kerap kali disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan.

Baca juga: Dudung Abdurachman jelaskan tugasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden
Baca juga: Profil Dudung Abdurachman, Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI 1


Ia mengemukakan bahwa saat ini industri pertahanan Indonesia masih mengalami sejumlah tantangan seperti keterbatasan teknologi, SDM yang kompeten dalam teknologi industri pertahanan, anggaran, hingga masih bergantungnya pada impor untuk pemenuhan alpahankam.

"Kemandirian industri pertahanan ini diharapkan dapat didorong dengan peningkatan ekosistem industri pertahanan melalui kolaborasi bersama swasta dan menggalakkan UMKM sehingga kita tidak bergantung pada impor," kata mantan KSAD ini.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden, Jenderal TNI Purn.​​​​​​​ Dudung ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua KKIP.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat KKIP, Ketua KKIP adalah Presiden.

Selanjutnya, Ketua Harian KKIP adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan Wakil Ketua Harian KKIP adalah menteri bidang badan usaha milik negara.

Adapun revisi Perpres Nomor 59/2013 sempat dibahas dalam rapat oleh Tim Pelaksana KKIP pada hari Selasa (30/1).