Apkasindo: Penghapusan piutang UMKM dukung ketahanan pangan
5 November 2024 19:30 WIB
Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyebut penghapusan piutang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor pertanian, perikanan dan perkebunan merupakan langkah mendukung ketahanan pangan.
"Tentu ini merupakan langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan, karena utang itu akan jadi beban, sehingga petani itu tidak progresif untuk meningkatkan produktivitas, karena masih tertekan dari utang-utang sebelumnya," kata Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam.
Pada Selasa, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Gulat beserta asosiasi terkait lain, diundang Presiden Prabowo untuk menyaksikan penandatanganan tersebut.
Gulat menyampaikan penghapusan utang itu merupakan sebuah keringanan yang diberikan pemerintah kepada UMKM.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan menghapus piutang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.
Baca juga: Wamentan minta Apkasindo genjot produktivitas capai 17 ton per hektar
Baca juga: Menteri UMKM: Penghapusan piutang macet berlaku bagi UMKM Himbara
"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," kata Maman.
Penghapusan piutang macet tersebut, kata Maman, juga berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Baca juga: Presiden Prabowo tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM
"Tentu ini merupakan langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan, karena utang itu akan jadi beban, sehingga petani itu tidak progresif untuk meningkatkan produktivitas, karena masih tertekan dari utang-utang sebelumnya," kata Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam.
Pada Selasa, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Gulat beserta asosiasi terkait lain, diundang Presiden Prabowo untuk menyaksikan penandatanganan tersebut.
Gulat menyampaikan penghapusan utang itu merupakan sebuah keringanan yang diberikan pemerintah kepada UMKM.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan menghapus piutang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.
Baca juga: Wamentan minta Apkasindo genjot produktivitas capai 17 ton per hektar
Baca juga: Menteri UMKM: Penghapusan piutang macet berlaku bagi UMKM Himbara
"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," kata Maman.
Penghapusan piutang macet tersebut, kata Maman, juga berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Baca juga: Presiden Prabowo tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024
Tags: