"Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili yakni bernama Tumpanuli Marbun.
"Memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Lembong yaitu tanggal 5 November 2024 tentang praperadilan," ujarnya.
Baca juga: Terkait gugatan praperadilan Tom Lembong, Kejagung: Itu hak tersangka
Ari mengatakan hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.
Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.
Baca juga: Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag setelah Tom Lembong
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.