Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota rombongan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang berangkat haji pada 2012 sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Anggota rombongan yang diperiksa antara lain Staf Khusus Menteri Agama Guritno Kusumo Danu dan istrinya Titiek Murrukmihati; anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana; dan istri seorang staf khusus Menteri Agama bernama Etty Triwi Kusumaningsih.

Selain itu ada orang dekat Suryadharma Ali (SDA) yang bernama Richard Lessang Frans dan istrinya Inani Arya Tangkari; serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Banten Muhammad Mardiono.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Kemarin KPK juga sudah memeriksa istri Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah, dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono dalam kasus ini serta anggota rombongan haji lainnya.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

KPK sudah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Dugaan pelanggaran dalam perkara itu termasuk dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali mengundurkan diri dari jabatannya pada 26 Mei 2014. Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu juga mundur pada 28 Mei 2014.