Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bersama sekolah menggiatkan memeriksa siswa termasuk barang bawaan untuk mencegah penggunaan narkoba di lingkungan sekolah.
"Kepala sekolah harus rutin meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak didik agar tidak terlibat narkoba dengan lebih sering melakukan sweeping," kata Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Mohamad Roji saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Amankan 40 lebih tersangka, Polrestro Jakbar ungkap 35 kasus narkoba
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan cara menggeledah siswa yang dicurigai memakai narkoba dan menggalang kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota/ kabupaten maupun provinsi untuk melakukan tes urine.

Pemeriksaan siswa dilakukan dua kali, pertama secara berkala sesuai dengan program dari BNN kota/ kabupaten maupun provinsi dan kedua dari pihak sekolah.

"Pengecekan biasanya pihak sekolah melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian dari Polsek," ujar Roji.

Baca juga: Tersangka pembunuhan yang mayat korbannya tanpa kepala positif narkoba
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam rangka mencegah masuknya narkoba ke lingkungan sekolah yaitu dengan menggiatkan koordinasi pemerintah daerah dengan kepala sekolah melibatkan BNN kota/ kabupaten dan provinsi.

"Selama ini juga telah terjalin kerja sama yang baik antara Dinas Pendidikan, Sudin Pendidikan, dengan BNN untuk melakukan pembinaan bahaya narkoba di kalangan pelajar khususnya tingkat SMP, SMA dan SMK," ucap Roji.

Lebih lanjut, Roji juga meminta agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan juga senantiasa berkomunikasi dengan orang tua siswa terkait bahayanya mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Amankan 500 gram sabu, polisi bongkar jaringan narkoba lintas provinsi
Menurut Roji perlunya kolaborasi yang seimbang antara orang tua siswa dengan guru di sekolah.

Orang tua berperan dalam memantau keberadaan dan aktivitas anak selama di rumah, sedangkan guru atau wakil kepala sekolah di bidang kesiswaan memantau aktivitas selama di lingkungan sekolah.