Mentan : peredaran daging celeng meningkat
16 Juli 2014 23:24 WIB
Pemusnahan Daging Celeng Petugas Balai Karantina mengangkat daging celeng untuk dimusnahkan kedalam mesin incenerator, di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Banten, Rabu (16/7). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertanian Suswono mengatakan pihaknya memusnahkan 7.400 kilogram daging celeng yang sedianya akan dioplos dengan daging sapi di Kota Cilegon, Provinsi Banten
"Sayang sekali peredaran daging celeng ternyata hampir tiga kali lipat dibanding tahun lalu," kata Suswono lewat siaran persnya di Jakarta, Rabu.
Mentan mengatakan pemusnahan itu dilakukan dengan cara membakar seluruh daging celeng.
Daging itu merupakan hasil dari dua kali penangkapan selama kurun 5 Juli 2014 sebanyak 4,5 ton dan 8 Juli 2014 sebanyak 2,9 ton.
"Angka yang meningkat itu apakah tahun lalu banyak daging yang lolos atau memang volumenya baru sedikit."
"Masyarakat juga diharapkan waspada terhadap peredaran daging celeng," kata dia.
Selama periode Januari-Juli 2014, Badan Karantina Pertanian telah melakukan 19 kali penggagalan upaya penyelundupan daging babi hutan di Cilegon dan Lampung.
Sementara itu, rincian tindakan karantina dari tahun 2012 hingga 10 Juli 2014 di Cilegon adalah 25.413 kg dan di Lampung sebesar 34.105 kg.
Suswono mengharapkan kepolisian, kejaksaan serta hakim dapat menghukum seberat-beratnya para penyelundup daging babi celeng.
Secara hukum, peredaran daging celeng telah diatur oleh perundang-undangan. Pemilik maupun pihak yang membantu penyelundupan daging babi hutan dapat disangkakan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pihak yang terlibat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
"Sayang sekali peredaran daging celeng ternyata hampir tiga kali lipat dibanding tahun lalu," kata Suswono lewat siaran persnya di Jakarta, Rabu.
Mentan mengatakan pemusnahan itu dilakukan dengan cara membakar seluruh daging celeng.
Daging itu merupakan hasil dari dua kali penangkapan selama kurun 5 Juli 2014 sebanyak 4,5 ton dan 8 Juli 2014 sebanyak 2,9 ton.
"Angka yang meningkat itu apakah tahun lalu banyak daging yang lolos atau memang volumenya baru sedikit."
"Masyarakat juga diharapkan waspada terhadap peredaran daging celeng," kata dia.
Selama periode Januari-Juli 2014, Badan Karantina Pertanian telah melakukan 19 kali penggagalan upaya penyelundupan daging babi hutan di Cilegon dan Lampung.
Sementara itu, rincian tindakan karantina dari tahun 2012 hingga 10 Juli 2014 di Cilegon adalah 25.413 kg dan di Lampung sebesar 34.105 kg.
Suswono mengharapkan kepolisian, kejaksaan serta hakim dapat menghukum seberat-beratnya para penyelundup daging babi celeng.
Secara hukum, peredaran daging celeng telah diatur oleh perundang-undangan. Pemilik maupun pihak yang membantu penyelundupan daging babi hutan dapat disangkakan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pihak yang terlibat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014
Tags: