Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan melakukan penertiban terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) sampah tidak berizin secara bertahap untuk memastikan transisi oleh masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari praktik tersebut.

Ditemui usai inspeksi mendadak di TPA sampah tidak berizin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Menteri LH Hanif menyebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa akan dilakukan penghentian impor sampah plastik dan mengatur kembali rekomendasi untuk impor sampah kertas oleh industri.

Langkah pengetatan impor itu dilakukan, katanya, karena praktik impor sampah berdampak kepada lingkungan hidup Indonesia. Sementara di saat yang bersamaan, masih terdapat potensi dari penggunaan sampah plastik dan kertas domestik sebagai bahan baku untuk industri daur ulang.

Untuk sampah kertas sendiri, dari kebutuhan penggunaan 14 juta ton per tahun, sekitar 3,5 juta ton dipenuhi dengan impor sampah kertas.

Baca juga: Menteri LH pastikan cari sumber yang mengirim sampah ke TPA liar

"Ini melanggar aturan. Ini pasti melanggar aturan. Kami akan tindak, penindakan bisa dengan paksaan pemerintah. Itu tetap akan kami paksa mereka, tetapi tentu penyelesaiannya kita tidak bisa tutup mata," ujar Hanif.

Mengenai TPA tidak berizin di Kabupaten Bogor yang nasibnya terkait dengan sekitar 2.000 tenaga kerja, dia menyebut akan melakukan sosialisasi penertiban TPA yang mengolah sisa impor sampah kertas dari pabrik dekat wilayah tersebut.

Selain dari Kementerian LH, diharapkan juga intervensi dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan isu tersebut.

Hanif menargetkan dapat menyelesaikan isu sampah di wilayah tersebut sampah dengan setengah tahun, termasuk mengelola sampah plastik dan kertas yang menumpuk dengan pembakaran menggunakan insinerator.

"Ini tentu saya minta langsung masuk ke insinerator, tidak bisa tidak. Sehingga menyiapkan mereka untuk transisi. Harapan saya transisinya jangan lama-lama, setengah tahun ini mestinya harus beres. Jadi saya tidak ingin terlalu lama, karena ini tanggung jawab perusahaan juga," katanya.

Baca juga: Pemerintah segera perketat persyaratan untuk impor sampah kertas
Baca juga: Menteri LH: Tidak ada lagi impor sampah plastik pada 2025