Kementerian Kebudayaan berencana himpun regulasi tentang kebudayaan
4 November 2024 16:07 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai gelaran "Ngopi Bareng Menteri Kebudayaan dan Insan Perfilman" di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (4/11/2024). ANTARA/Putri Hanifa/am.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan mulai tahun depan berencana menghimpun peraturan-peraturan tentang kebudayaan untuk menyederhanakan regulasi di bidang kebudayaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa aturan tentang kebudayaan saat ini tersebar dalam berbagai undang-undang, termasuk undang-undang tentang museum dan undang-undang tentang musik.
"Jadi, kami akan menghimpun. Mungkin tahun depan kita mulai dudukkan Undang-Undang Kebudayaan," katanya seusai pertemuan dengan insan perfilman di Gedung A Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin.
"Saya kira perlu menjadi satu kesatuan yang besar, kalau tidak ini terlalu banyak. undang-undang museum nanti ada di situ, undang-undang musik, mungkin nanti ada lagi yang mau mengusulkan," ia menambahkan.
Menurut dia, pemerintah berencana menggabungkan berbagai aturan tentang kebudayaan ke dalam satu kerangka hukum terpadu yang lebih sederhana dan terstruktur yang disebut Omnibus Law Kebudayaan.
Baca juga: Menteri Kebudayaan undang pelaku budaya untuk bahas Dana Indonesiana
Fadli mengatakan bahwa kementerian akan membentuk tim khusus untuk mengkaji skema penyederhanaan regulasi kebudayaan setelah pembentukan struktur organisasi kementerian baru selesai.
"Sekarang ini kan kita masih di tahap awal satu organisasi di kementerian baru, masih bicara tentang SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola), hari ini bahkan pejabat-pejabatnya belum ada," kata Fadli.
Dia mengatakan, Omnibus Law Kebudayaan diharapkan dapat mengefisienkan regulasi untuk mendukung pendidikan dan pelestarian seni dan budaya.
Baca juga: Menteri Kebudayaan soroti pentingnya standardisasi museum
Baca juga: Menteri Kebudayaan paparkan program 100 hari kerja pertama
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa aturan tentang kebudayaan saat ini tersebar dalam berbagai undang-undang, termasuk undang-undang tentang museum dan undang-undang tentang musik.
"Jadi, kami akan menghimpun. Mungkin tahun depan kita mulai dudukkan Undang-Undang Kebudayaan," katanya seusai pertemuan dengan insan perfilman di Gedung A Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin.
"Saya kira perlu menjadi satu kesatuan yang besar, kalau tidak ini terlalu banyak. undang-undang museum nanti ada di situ, undang-undang musik, mungkin nanti ada lagi yang mau mengusulkan," ia menambahkan.
Menurut dia, pemerintah berencana menggabungkan berbagai aturan tentang kebudayaan ke dalam satu kerangka hukum terpadu yang lebih sederhana dan terstruktur yang disebut Omnibus Law Kebudayaan.
Baca juga: Menteri Kebudayaan undang pelaku budaya untuk bahas Dana Indonesiana
Fadli mengatakan bahwa kementerian akan membentuk tim khusus untuk mengkaji skema penyederhanaan regulasi kebudayaan setelah pembentukan struktur organisasi kementerian baru selesai.
"Sekarang ini kan kita masih di tahap awal satu organisasi di kementerian baru, masih bicara tentang SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola), hari ini bahkan pejabat-pejabatnya belum ada," kata Fadli.
Dia mengatakan, Omnibus Law Kebudayaan diharapkan dapat mengefisienkan regulasi untuk mendukung pendidikan dan pelestarian seni dan budaya.
Baca juga: Menteri Kebudayaan soroti pentingnya standardisasi museum
Baca juga: Menteri Kebudayaan paparkan program 100 hari kerja pertama
Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
Tags: