Ia mencontohkan kehadiran negara itu dapat melalui kemunculan berbagai kebijakan terkait pendidikan dari pemerintah yang mampu memberi dampak positif bagi dunia pendidikan di tanah air. Kebijakan itu di antaranya mengenai amanat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Pasca-reformasi, ada mandatory spending (belanja negara) dalam dunia pendidikan dan ini harus berimplikasi dan berdampak positif pada dunia pendidikan kita," kata dia.
Baca juga: P2G minta pemerintah tak ubah skema anggaran pendidikan 20 persen
Dia mengatakan hal tersebut saat meninjau SMAN 5 Balikpapan, Kalimantan Timur.Baca juga: P2G minta pemerintah tak ubah skema anggaran pendidikan 20 persen
Ia mengatakan akhir-akhir ini masalah dunia pendidikan begitu banyak yang tidak bisa diselesaikan sehingga menyebabkan produk sumber daya manusia (SDM) tidak sesuai dengan harapan.
Menurut Cucun, negara pun harus hadir memperhatikan kesejahteraan guru yang merupakan salah satu masalah di sektor pendidikan yang belum terselesaikan.
"Jangan sampai ada lagi cerita tentang gaji guru atau honorer guru yang masih kurang manusiawi. Jangan sampai ada kesenjangan antar-daerah," kata dia.
Baca juga: Kemendikbudristek terima tambahan anggaran untuk program prioritas
Baca juga: Kemendikbud-DPR RI gelar diskusi soroti kebijakan anggaran pendidikan
Baca juga: Kemendikbudristek terima tambahan anggaran untuk program prioritas
Baca juga: Kemendikbud-DPR RI gelar diskusi soroti kebijakan anggaran pendidikan