Jakarta (ANTARANews) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Winantuningtyastiti, menjelaskan bahwa gaji pokok mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana hanya mencapai Rp4,2 juta.

"Sama dengan yang lainnya, sesuai gaji pokok saja, Rp4.200.000," kata Winantuningtyastiti sesusai diperiksa KPK Jakarta, Selasa.

Winantuningyastiti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR dengan tersangka Sutan Bathoegana.

Winantuningyastiti mengaku ditanya seputar kegiatan di DPR termasuk kegiatan yang dijalankan Sutan selama di DPR.

"Biasa saja, tentang kegiatan-kegiatan di DPR termasuk kegiatan beliau di DPR," ungkap Winantuningtyastiti.

Sementara itu, saat ditanya tentang pendapatan kotor selama sebulan yang diterima oleh Sutan selama sebulan, ia mengatakan bahwa gaji Sutan mencapai Rp60 juta per bulannya.

Sutan Bathoegana telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini sejak 14 Mei 2014 lalu.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS untuk Sutan Bathoegana melalui anggota Komisi VII DPR dari fraksi Demokrat Tri Julianto.

Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi kemudian suap tersebut diberikan Simon melalui Deviardi.
(D017)