Jakarta (ANTARA) - Warta humaniora kemarin (3/11) tentang Presiden Prabowo Subianto yang meninjau Provinsi Papua Selatan, untuk melihat secara langsung program strategis nasional (PSN) ketahanan pangan hingga Komisi IX siap menindaklanjuti putusan MK soal UU Ketenagakerjaan masih menarik untuk dibaca.

Selain itu, juga ada warta mengenai tanggapan Majelis Masyayikh tentang UU Pesantren, respons wamenag tentang penerbitan visa ziarah seminggu menjelang musim haji, hingga BPKH yang menyambut baik arahan Kemenag tentang pengelolaan dana haji.

Berikut rangkuman berita:

Presiden Prabowo kunjungi Papua Selatan tinjau PSN ketahanan pangan

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja perdana di Merauke, Provinsi Papua Selatan, untuk melihat secara langsung program strategis nasional (PSN) ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat di daerah itu.

Baca selengkapnya di sini.

Majelis Masyayikh: UU Pesantren perkuat eksistensi dan jaga kekhasan

Majelis Masyayikh menyatakan Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren akan memperkuat eksistensi di tengah perubahan zaman, sekaligus menjaga nilai-nilai tradisional yang menjadi ciri khas lembaga pendidikan Islam tersebut.

Baca selengkapnya di sini.

Wamenag sebut penerbitan visa ziarah seminggu jelang musim haji ambigu

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi'i menyebut kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang tetap mengeluarkan visa ziarah seminggu menjelang musim haji bersifat ambigu karena berimbas pada aspek legalitas.

Baca selengkapnya di sini.

BPKH sambut baik arahan Kemenag terkait pengelolaan dana haji

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI menyambut baik arahan Kementerian Agama (Kemenag) agar pihak yang mengelola dana haji tidak hanya mencari keuntungan saja namun lebih mengedepankan kesejahteraan haji.

Baca selengkapnya di sini.

Komisi IX siap tindaklanjuti putusan MK soal UU Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti putusan MK yang mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan.

Baca selengkapnya di sini.