Baznas ajak pengelola ZIS perkuat kolaborasi untuk entaskan kemiskinan
3 November 2024 09:39 WIB
Ketua Baznas RI Noor Achmad dalam gelaran World Zakat and Waqf Forum (WZWF) Annual Meeting and Conference 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Noor mengajak semua pengelola zakat untuk memperkuat komitmen terhadap zakat dengan terus berinovasi, berkolaborasi, dan memperluas dampak zakat dalam pengentasan kemiskinan. ANTARA/HO-Baznas RI.
Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengajak semua pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk memperkuat komitmen terhadap zakat dengan terus berinovasi, berkolaborasi dan memperluas manfaat zakat dalam pengentasan kemiskinan.
"Baznas telah lama berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dalam mengembangkan potensi zakat dengan berbagai stakeholders dan lembaga terkait," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Ahad.
Noor mengatakan keuntungan manajemen zakat di Indonesia yang telah memiliki dasar regulasi yang kuat dalam mengelola zakat, telah tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ia menilai kerangka hukum ini dapat memberi kekuatan bagi Baznas untuk melaksanakan inisiatif zakat yang akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Baznas berkolaborasi dengan BSI luncurkan Green Zakat Framework
Baca juga: Baznas perkuat tata kelola zakat untuk mendukung Indonesia Emas 2045
"Kerangka hukum ini memberikan struktur yang komprehensif untuk memastikan bahwa zakat memenuhi tujuannya yakni menjadi alat yang kuat untuk perbaikan sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Noor memaparkan di samping struktur nasional, terdapat lembaga pengumpul zakat resmi yang dibentuk oleh masyarakat sipil, yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Sinergi antara Baznas dan LAZ ini memastikan sistem pengelolaan zakat tersentralisasi untuk efisiensi dan terdesentralisasi untuk responsivitas lokal," ujarnya.
Dengan adanya sistem nasional ini, Noor menyebut pihaknya berhasil meluncurkan berbagai program untuk memberdayakan mustahik (penerima zakat) melalui bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
"Zakat lebih dari sekadar kewajiban finansial. Zakat merupakan komitmen untuk menegakkan keadilan sosial, menyediakan kebutuhan bagi mereka yang kurang mampu, dan menciptakan masyarakat yang meminimalkan kesenjangan sosial," tutur Noor Achmad.*
Baca juga: Baznas salurkan 2.500 paket makanan bergizi bagi mustahik di Tangerang
Baca juga: Baznas RI capai target pengumpulan zakat sebesar Rp1 triliun pada 2024
"Baznas telah lama berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dalam mengembangkan potensi zakat dengan berbagai stakeholders dan lembaga terkait," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Ahad.
Noor mengatakan keuntungan manajemen zakat di Indonesia yang telah memiliki dasar regulasi yang kuat dalam mengelola zakat, telah tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ia menilai kerangka hukum ini dapat memberi kekuatan bagi Baznas untuk melaksanakan inisiatif zakat yang akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Baznas berkolaborasi dengan BSI luncurkan Green Zakat Framework
Baca juga: Baznas perkuat tata kelola zakat untuk mendukung Indonesia Emas 2045
"Kerangka hukum ini memberikan struktur yang komprehensif untuk memastikan bahwa zakat memenuhi tujuannya yakni menjadi alat yang kuat untuk perbaikan sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Noor memaparkan di samping struktur nasional, terdapat lembaga pengumpul zakat resmi yang dibentuk oleh masyarakat sipil, yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Sinergi antara Baznas dan LAZ ini memastikan sistem pengelolaan zakat tersentralisasi untuk efisiensi dan terdesentralisasi untuk responsivitas lokal," ujarnya.
Dengan adanya sistem nasional ini, Noor menyebut pihaknya berhasil meluncurkan berbagai program untuk memberdayakan mustahik (penerima zakat) melalui bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
"Zakat lebih dari sekadar kewajiban finansial. Zakat merupakan komitmen untuk menegakkan keadilan sosial, menyediakan kebutuhan bagi mereka yang kurang mampu, dan menciptakan masyarakat yang meminimalkan kesenjangan sosial," tutur Noor Achmad.*
Baca juga: Baznas salurkan 2.500 paket makanan bergizi bagi mustahik di Tangerang
Baca juga: Baznas RI capai target pengumpulan zakat sebesar Rp1 triliun pada 2024
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Tags: