Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengantisipasi pelanggaran ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan pilkada dengan meningkatkan pengawasan.
"Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pilkada," kata anggota Bawaslu Jakarta Utara, Muhamad Shobirin di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: KPU DKI temukan jumlah surat suara kurang dan rusak sebanyak 51 ribu
Ia meminta agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan yang mendukung kandidat tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan memang terdapat beberapa pembaruan dalam aturan kampanye pada Pilkada 2024 yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Menurut dia PKPU ini menyesuaikan ketentuan terkait metode kampanye dan pengawasan, termasuk antisipasi pelanggaran netralitas ASN.
Baca juga: Kepolisian dan Satpol PP perkuat pengamanan di gudang logistik Pilkada
Ia menyebutkan dalam pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Kemudian ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepala desa atau sebutan lain dari Lurah dan perangkat desa atau perangkat kelurahan juga tidak boleh dilibatkan.
Ia mengatakan langkah-langkah pencegahan pelanggaran sejauh ini sudah dilakukan termasuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada ASN terkait pentingnya menjaga netralitas.
Kemudian melakukan pengawasan ketat oleh Bawaslu, serta menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran.
Baca juga: 5.000 lebih pemilih urus pindah lokasi memilih ke luar Jakarta
"Pengawasan intensif juga akan dilakukan melalui pemantauan aktivitas media sosial ASN," kata dia.
Ia mengatakan dalam Pemilu Presiden 2024 beberapa kasus ketidaknetralan ASN memang pernah dilaporkan di berbagai wilayah, tapi tidak termasuk Jakarta Utara.
"Kami akan melakukan pengawasan ekstra tetap diperlukan di Pilkada 2024 untuk mencegah kejadian serupa terjadi di Jakarta Utara," kata dia.
Pilkada 2024
Bawaslu DKI antisipasi pelanggaran ketidaknetralan ASN di pilkada
2 November 2024 15:25 WIB
Anggota Bawaslu Jakarta Utara Muhamad Shobirin saat membuka Rapat Koordinasi Gakkumdu beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: