Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Jakarta memberikan fasilitas bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi masyarakat. Pembeli kendaraan bekas di Jakarta tidak akan lagi dikenakan biaya pajak untuk pengurusan balik nama setelah Pemprov DKI menghapus tarif BBNKB untuk penyerahan kedua.

Proses balik nama kendaraan bekas menjadi langkah penting yang perlu dipahami, termasuk syarat dan prosedurnya. Pada umumnya, dokumen kendaraan bekas masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya, sehingga perlu dilakukan balik nama untuk mengalihkan kepemilikan ke pemilik baru.

Secara sederhana, BBNKB merupakan pajak yang dikenakan saat terjadi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Informasi mengenai BBNKB tercantum dalam STNK, dan besaran pajak ini akan terlihat jika kendaraan tersebut telah mengalami transaksi jual beli.

Proses balik nama kendaraan bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak dan mencegah pajak progresif bagi pemilik sebelumnya yang memiliki kendaraan tambahan.

Mulai tahun 2025, kendaraan yang dibeli dan terdaftar di Jakarta tidak akan dikenakan pajak untuk balik nama, karena Pemerintah Provinsi akan menggratiskannya.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut menyatakan bahwa balik nama kendaraan penyerahan kedua, atau kendaraan bekas, tidak akan dikenakan biaya.

Mekanisme balik nama kendaraan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan di Samsat yang sesuai dengan lokasi registrasi, sedangkan tahap kedua di Samsat yang dekat dengan domisili pemilik baru.

Syarat dokumen untuk mendapatkan BBNKB gratis

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru beserta fotokopinya.

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

3. Kwitansi pembelian mobil bekas, baik asli maupun fotokopi, yang dilengkapi dengan materai Rp10 ribu dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli.

4. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi.

5. Dokumen hasil pemeriksaan fisik kendaraan yang diperoleh dari kantor Samsat.

Setelah seluruh syarat dokumen di atas lengkap, Anda dapat langsung membawanya ke kantor Samsat untuk memulai proses balik nama. Proses balik nama tahap pertama dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Dengan demikian, berikut merupakan langkah-langkah balik nama kendaraan secara gratis.

1. Datangi kantor Samsat sesuai dengan wilayah registrasi kendaraan.

2. Kunjungi loket pemeriksaan fisik. Setelah membayar biaya pemeriksaan, petugas akan memeriksa kondisi fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.

3. Setelah pemeriksaan fisik selesai, lanjutkan ke loket pendaftaran balik nama. Bayar biaya pendaftaran dan isi formulir berdasarkan informasi di STNK.

4. Serahkan dokumen persyaratan dan formulir ke petugas Samsat untuk proses mutasi ke kantor Samsat tujuan sesuai alamat KTP baru.

5. Petugas akan memberikan dokumen arsip lengkap kendaraan.

6. Langkah terakhir, urus proses balik nama di kantor Samsat yang sesuai dengan alamat pemilik baru.

Setelah langkah-langkah sebelumnya selesai, proses balik nama dilanjutkan di kantor Samsat yang sesuai dengan domisili Anda. Berikut tahapan proses balik nama kendaraan di kantor Samsat sesuai domisili Anda.

1. Kunjungi kantor Samsat di wilayah domisili Anda.

2 Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan kembali. Di sini, Anda juga perlu mengisi dokumen yang diterima dari loket satu.

3. Serahkan semua dokumen yang diminta kepada petugas Samsat, kemudian lanjutkan ke loket mutasi BPKB.

4. Isi formulir yang diberikan, lampirkan fotokopi KTP, dan lakukan pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama kendaraan.

5. Serahkan formulir yang telah diisi dan bukti pembelian kendaraan ke loket BPKB online untuk mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dibayar.

6. Simpan bukti pembayaran BPKB online dengan baik.

7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpan bukti pembayarannya.

8. Kunjungi kembali loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK serta bukti pembayaran pajak STNK.

9. Serahkan fotokopi STNK dan bukti pembayaran pajak STNK di loket Plat Nomor untuk mendapatkan plat baru.

10. Proses balik nama selesai. Anda dapat menerima STNK dan BPKB baru dengan nama dan domisili saat ini.

Baca juga: Penjelasan soal Pergub Nomor 41 Tahun 2024 tentang aturan BBNKB gratis

Baca juga: Penjelasan soal program BBNKB gratis di Jakarta

Baca juga: Kunjungi Samsat Keliling untuk bayar pajak kendaraan di lokasi ini