Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menyampaikan nota penjelasan mengenai rencana peraturan daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2025 melalui forum rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Bekasi.


"Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyampaikan Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 sebagaimana kesepakatan saat KUA-PPAS," kata Dedy usai rapat paripurna, Jumat malam.


Ia menjelaskan, postur anggaran dalam Raperda APBD 2025 meliputi target pendapatan daerah senilai Rp7,27 triliun bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Rp4,14 triliun dan pendapatan daerah lainnya sebesar Rp3,64 triliun.


"Ini bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp2,69 triliun dan pendapatan transfer daerah Rp426,29 miliar," katanya.


Kemudian struktur belanja daerah pada 2025 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Anggaran daerah dalam rancangan APBD tahun 2025 direncanakan sebesar Rp7,91 triliun.


"Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp5,96 triliun, belanja modal senilai Rp953,57 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp50 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp943,12 miliar," katanya.


Dedy menyebutkan, defisit anggaran sebesar Rp630,88 miliar dapat terpenuhi dari pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa lebih pagu anggaran (Silpa) 2024 senilai Rp638,8 miliar.


Dalam forum paripurna itu ia juga menyampaikan rancangan peraturan daerah berkaitan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Bekasi tahun 2023-2053.


Dedy menyatakan, kualitas lingkungan hidup merupakan hal penting yang perlu perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terlebih telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup.


"Sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan oleh semua pemangku kepentingan. Pemanasan global yang semakin meningkat dan perubahan iklim memperparah kualitas lingkungan hidup. Karena itu perlu dilakukan langkah perlindungan tersebut untuk mencegah degradasi lingkungan," katanya.


Selanjutnya perihal Raperda Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Investasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya memajukan perekonomian dengan pendekatan yang dapat menciptakan iklim penanaman modal yang sehat dalam bingkai ekonomi kerakyatan.


Penanaman modal harus menjadi penyelenggaraan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pembangunan ekonomi serta meningkatkan kapasitas ekonomi.


"Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan hal ini dengan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi serta penciptaan birokrasi yang efisien, juga menjamin kepastian hukum di bidang penanaman modal," ucapnya.


Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menyampaikan, tiga raperda ini akan dibahas panitia khusus yang telah ditetapkan dan fokus dalam tema tersebut dengan target disahkan dalam dua sampai tiga minggu mendatang.


"Sebelum masa habis anggaran itu 30 hari, berarti November. Mudah-mudahan dalam 2 atau 3 minggu ini Insya Allah bisa diselesaikan karena memang anggaran ini adalah hal yang krusial," kata dia.

Baca juga: Pemkab Bekasi kampanye konsumsi pangan bergizi peringati HPS
Baca juga: Pemkab Bekasi-BPTJ kerja sama luncurkan Trans Wibawamukti
Baca juga: Pemkab Bekasi terima 65 sertifikat tanah untuk fasilitas umum