Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keberhasilan Polri yang telah mengungkap keterlibatan beberapa oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online (judol) di Bekasi, Jawa Barat.
"KPAI mengapresiasi keberhasilan Polri tersebut dan berharap agar oknum-oknum lain yang melakukan hal yang sama dapat dibongkar juga," kata Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polisi geledah kantor Kementerian Komdigi terkait judi daring
Menurut dia, sejumlah oknum pegawai Komdigi tersebut telah menghambat upaya pemerintah dalam memberantas situs judi online.
Kawiyan mengatakan sebagai pegawai Komdigi yang bertanggung jawab terhadap pemblokiran situs judi online, mereka memahami prosedur pemblokiran situs yang kemudian mereka menyalahgunakan wewenang tersebut untuk keuntungan pribadi.
KPAI pun meminta Polri untuk mengejar para pelaku lainnya untuk melindungi masyarakat dan anak dari pengaruh judi online.
Baca juga: Waka DPR apresiasi penangkapan 11 oknum judi onlinedi Kemenkomdigi
"Saya yakin masih banyak oknum dan pihak-pihak lain yang memiliki keahlian secara teknologi digital yang terlibat atau membekingi kegiatan judi online, baik untuk diri sendiri maupun bersama orang lain. Saya berharap kepolisian tidak berhenti di situ. Kepolisian harus terus bergerak mencari dan menangkap pelaku-pelaku lainnya untuk melindungi masyarakat dan juga anak-anak," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi daring hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi itu.
Baca juga: Prabowo dukung Kemenkomdigi berantas oknum aparat terlibat judi online
Polri diapresiasi bongkar keterlibatan oknum Komdigi dalam kasus judol
1 November 2024 23:10 WIB
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi Kawiyan. (ANTARA/ HO-KPAI)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024
Tags: