Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pendanaan jangka panjang industri perbankan ke depan, tetap solid.

“Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 222,64 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di level 129,50 persen, mengindikasikan ketahanan likuditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang industri perbankan ke depan yang solid,” kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

Dian menuturkan ketahanan perbankan juga tetap kuat untuk memitigasi risiko di tengah ketidakpastian global. Hal itu tercermin dari permodalan atau rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat, yaitu sebesar 26,85 persen dibandingkan Agustus 2024 sebesar 26,69 persen.

Pada September 2024, pertumbuhan kredit perbankan masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,85 persen year on year (yoy) mencapai Rp7.579,25 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 12,26 persen, diikuti oleh kredit konsumsi 10,88 persen, sedangkan kredit modal kerja 10,01 persen.

Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,80 persen year on year (yoy). Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,43 persen, sementara kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga tetap tumbuh sebesar 5,04 persen.

OJK meminta perbankan dan pelaku industri di sektor lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan lainnya (PVML) untuk memperluas akses pembiayaan UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko, antara lain dengan menyusun strategi peningkatan kuantitas dan kualitas penyaluran kredit UMKM dengan memperluas jangkauan sumber dana dan pemanfaatan teknologi informasi.

Baca juga: OJK nilai kreditur masih bisa atasi potensi kerugian dari utang Sritex
Baca juga: OJK: Hapus tagih diambil jika utang tak terbayar usai restrukturisasi
Baca juga: OJK: Pembiayaan perbankan syariah September 2024 tumbuh 11,40 persen