Pilkada 2024
Bawaslu RI minta jajaran daerah cek kembali DPT Pilkada 2024
1 November 2024 22:16 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap, dan Penyusunan Kebijakan Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Jakarta, Kamis (31/10/2024). ANTARA/HO-Bawaslu RI
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty meminta jajaran di daerah untuk mengecek kembali daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024, meskipun telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Lolly menjelaskan DPT bisa berubah dari memenuhi menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) akibat berpindah domisili ataupun meninggal dunia.
Baca juga: Pemilih bisa urus pindah memilih hingga sepekan jelang pungut suara
Sementara itu, dia mengatakan berdasarkan proses pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 terdapat 327 orang yang belum bisa dinyatakan akurat, terdiri dari 253 pemilih TMS namun tidak dicoret dalam DPT, dan 74 pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk ke dalam DPT.
Ia menjelaskan bahwa pemilih TMS namun tidak dicoret dalam DPT tersebar dalam sembilan provinsi, sedangkan yang MS tetapi belum masuk ke dalam DPT terdapat di lima provinsi.
“327 ini memang sedikit dibandingkan 203 juta pemilih, tetapi mereka tetaplah suara. Mereka tetap punya hak konstituen,” ujar Lolly.
Dia mendorong jajarannya di daerah untuk intensif melihat data, dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti KPU, kelurahan atau desa, untuk memastikan status memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak.
Selain itu, dia juga meminta jajarannya untuk aktif memublikasikan perkembangan terbaru mengenai DPT.
“Sayang kalau hanya karena tidak mendapat informasi, hak pilih menjadi hilang maka sebagai pengawas pemilu, kita harus aktif, termasuk soal DPT,” katanya.
Ia melanjutkan, “Ingatkan KPU untuk melakukan publikasi secara masif. Kita pun melakukan edukasi secara masif.”
Baca juga: KPU RI fokus tangani data anomali jelang penetapan dpt pilkada
Baca juga: KPU minta DKPP tak putuskan kebocoran data DPT sebagai pelanggaran
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Lolly menjelaskan DPT bisa berubah dari memenuhi menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) akibat berpindah domisili ataupun meninggal dunia.
Baca juga: Pemilih bisa urus pindah memilih hingga sepekan jelang pungut suara
Sementara itu, dia mengatakan berdasarkan proses pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 terdapat 327 orang yang belum bisa dinyatakan akurat, terdiri dari 253 pemilih TMS namun tidak dicoret dalam DPT, dan 74 pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk ke dalam DPT.
Ia menjelaskan bahwa pemilih TMS namun tidak dicoret dalam DPT tersebar dalam sembilan provinsi, sedangkan yang MS tetapi belum masuk ke dalam DPT terdapat di lima provinsi.
“327 ini memang sedikit dibandingkan 203 juta pemilih, tetapi mereka tetaplah suara. Mereka tetap punya hak konstituen,” ujar Lolly.
Dia mendorong jajarannya di daerah untuk intensif melihat data, dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti KPU, kelurahan atau desa, untuk memastikan status memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak.
Selain itu, dia juga meminta jajarannya untuk aktif memublikasikan perkembangan terbaru mengenai DPT.
“Sayang kalau hanya karena tidak mendapat informasi, hak pilih menjadi hilang maka sebagai pengawas pemilu, kita harus aktif, termasuk soal DPT,” katanya.
Ia melanjutkan, “Ingatkan KPU untuk melakukan publikasi secara masif. Kita pun melakukan edukasi secara masif.”
Baca juga: KPU RI fokus tangani data anomali jelang penetapan dpt pilkada
Baca juga: KPU minta DKPP tak putuskan kebocoran data DPT sebagai pelanggaran
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: