Penyidik OJK tuntaskan 131 perkara di sektor jasa keuangan
1 November 2024 21:58 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara saat konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (8/7/2024). ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan penyidik OJK menuntaskan sebanyak 131 perkara di sektor jasa keuangan per Oktober 2024.
“Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Oktober 2024, penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara yang terdiri dari 105 perkara perbankan, lima perkara pasar modal,” kata Mirza dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.
Total 131 perkara tersebut terdiri dari 105 perkara perbankan, lima perkara pasar modal,, 20 perkara bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dan satu perkara di sektor lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan lainnya (PVML).
Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 117 perkara diantaranya 108 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan sembilan perkara masih dalam tahap kasasi.
Di sisi lain, Mirza menuturkan dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah, OJK mengarahkan fokus pengembangan perbankan syariah selama tahun 2024-2025 pada lima area.
Lima area tersebut meliputi konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.
Guna mengembangkan produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional, OJK meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah yaitu, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
OJK juga memperkuat aliansi strategis dalam ekosistem keuangan syariah dengan berkolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyelenggarakan Ijtima’ Sanawi (Pertemuan Tahunan) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2024 di Jakarta.
Untuk meningkatkan literasi keuangan syariah, OJK telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan antara lain Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2024 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pembukaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 di Balikpapan, dan kegiatan Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) pada Oktober 2024 di DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari BIK sekaligus memperingati Hari Santri 2024.
Kemudian, telah dilakukan juga peluncuran EPIKS pertama di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berlokasi di Pondok Pesantren Raudhatul Azhar Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam rangka meningkatkan peran lembaga jasa keuangan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, OJK menyelenggarakan kegiatan sinergi keuangan asuransi syariah bekerja sama dengan pelaku industri dan civitas akademika di Bandar Lampung.
Selain itu, dilakukan juga training of community terkait dengan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) syariah yang dilakukan kepada mahasiswa dari berbagai universitas di Bandar Lampung.
Baca juga: OJK: Pembiayaan perbankan syariah September 2024 tumbuh 11,40 persen
Baca juga: OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024
Baca juga: OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024
“Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Oktober 2024, penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara yang terdiri dari 105 perkara perbankan, lima perkara pasar modal,” kata Mirza dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.
Total 131 perkara tersebut terdiri dari 105 perkara perbankan, lima perkara pasar modal,, 20 perkara bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dan satu perkara di sektor lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan lainnya (PVML).
Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 117 perkara diantaranya 108 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan sembilan perkara masih dalam tahap kasasi.
Di sisi lain, Mirza menuturkan dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah, OJK mengarahkan fokus pengembangan perbankan syariah selama tahun 2024-2025 pada lima area.
Lima area tersebut meliputi konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.
Guna mengembangkan produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional, OJK meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah yaitu, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
OJK juga memperkuat aliansi strategis dalam ekosistem keuangan syariah dengan berkolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyelenggarakan Ijtima’ Sanawi (Pertemuan Tahunan) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2024 di Jakarta.
Untuk meningkatkan literasi keuangan syariah, OJK telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan antara lain Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2024 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pembukaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 di Balikpapan, dan kegiatan Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) pada Oktober 2024 di DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari BIK sekaligus memperingati Hari Santri 2024.
Kemudian, telah dilakukan juga peluncuran EPIKS pertama di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berlokasi di Pondok Pesantren Raudhatul Azhar Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam rangka meningkatkan peran lembaga jasa keuangan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, OJK menyelenggarakan kegiatan sinergi keuangan asuransi syariah bekerja sama dengan pelaku industri dan civitas akademika di Bandar Lampung.
Selain itu, dilakukan juga training of community terkait dengan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) syariah yang dilakukan kepada mahasiswa dari berbagai universitas di Bandar Lampung.
Baca juga: OJK: Pembiayaan perbankan syariah September 2024 tumbuh 11,40 persen
Baca juga: OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024
Baca juga: OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: