KPU diharapkan unggah perkembangan rekapitulasi suara pilpres
12 Juli 2014 16:58 WIB
Pemindaian Formulir C1 Petugas melakukan proses pemindaian dan input data formulir model C1 yang digunakan oleh petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Di KPUD Kudus, Jateng, Jumat (11/7). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia diharapkan mengunggah setiap perkembangan proses rekapitulasi perolehan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden 2014.
"Sebagai lembaga resmi, KPU diharapkan menayangkan melalui siaran resmi perkembangan proses rekapitulasi untuk mencegah kevakuman informasi bagi masyarakat," kata Ketua Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla Jawa Tengah Heru Sudjatmoko di Semarang, Sabtu.
Ia menilai lebih baik jika KPU bisa secara lebih cepat menginformasikan perkembangan rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan capres-cawapres.
"Ketika media tidak boleh menyiarkan (quick count, red), sementara informasi resmi juga tidak ada, maka alangkah baiknya kalau KPU bisa secara lebih cepat menginformasikannya," ujarnya tanpa bermaksud mencampuri kewenangan KPU RI.
Ketika penghitungan perolehan suara berdasarkan pada formulir C-1 sudah bisa diakses sampai ke tingkat pusat, kata dia, itu artinya real count sudah bisa dilakukan oleh KPU RI.
"Sebagai lembaga resmi, KPU diharapkan menayangkan melalui siaran resmi perkembangan proses rekapitulasi untuk mencegah kevakuman informasi bagi masyarakat," kata Ketua Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla Jawa Tengah Heru Sudjatmoko di Semarang, Sabtu.
Ia menilai lebih baik jika KPU bisa secara lebih cepat menginformasikan perkembangan rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan capres-cawapres.
"Ketika media tidak boleh menyiarkan (quick count, red), sementara informasi resmi juga tidak ada, maka alangkah baiknya kalau KPU bisa secara lebih cepat menginformasikannya," ujarnya tanpa bermaksud mencampuri kewenangan KPU RI.
Ketika penghitungan perolehan suara berdasarkan pada formulir C-1 sudah bisa diakses sampai ke tingkat pusat, kata dia, itu artinya real count sudah bisa dilakukan oleh KPU RI.
Pewarta: Wisnu Adhi N
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014
Tags: